KPK telah menjerat rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat berbareng wakil rektor III, Norman Arie Prayoga dan empat tersangka lainnya.
Empat tersangka itu yakni:
Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
Adhi Wiharto selaku swasta; dan
Mulyono selaku swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut ada tiga klaster dalam korupsi Akhmad Sodiq. Salah satunya ialah mengenai pemerasan ke orang tua calon mahasiswa baru agar anaknya bisa masuk ke Fakultas Kedokteran.
Hal itu terjadi pada Agustus 2026. Saat itu Norman Arie atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melalui dua orang perantara ialah Adhi Wiharto (AW) dan Dian Mulia Wardhana (DMW) meminta duit kepada ortu calon maba tersebut.
"Diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Achmad dalam konvensi pers di kantornya, Jumat (21/8).
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh ortu calon maba tersebut. Namun, setelah duit diserahkan, rupanya anaknya justru dinyatakan tidak lolos.
"Pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas duit tersebut kepada DMW dan AW," kata Achmad.
Namun ternyata, duit itu sudah digunakan oleh Adhi Wiharto dan Dian Mulia. Keduanya kemudian melaporkan kepada Norman.
Norman kemudian atas sepengetahuan Akhmad meminjam duit kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan duit itu ke ortu tersebut.
Namun, pembayaran pinjaman itu rupanya diakali. Norman melalui Adhi Wiharto dan Dian Mulia dan Mulyono selaku pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad menjanjikan bayar utang dengan pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
"Yaitu pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), nan selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," kata Achmad.
Sementara dalam dua klaster lain, para pihak mengenai dijerat dengan pasal gratifikasi dalam proses penerimaan maba.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·