KPK Ungkap Biro Jasa Diduga Setor Rp10 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |09:30 WIB

 KPK Ungkap Biro Jasa Diduga Setor Rp10 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA

kasus pungli (foto: freepik)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan setoran dari biro jasa kepada petugas imigrasi agar pengajuan arsip izin tinggal penduduk negara asing (WNA) diproses. Nominal setoran tersebut bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen.

Temuan itu diperoleh interogator saat memeriksa enam pihak biro jasa di Bali.

"Dalam pemeriksaan hari ini, saksi-saksi didalami berangkaian dengan setoran nan diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu juga dugaan setoran nan diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

"Adapun setoran-setoran nan diberikan ini variatif nominalnya, ada nan nilainya dari Rp10 ribu sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun arsip keimigrasian lainnya," sambungnya.

Budi menjelaskan, pengajuan arsip keimigrasian diduga tidak bakal diproses andaikan tidak disertai setoran. Dalam perkara ini, praktik tersebut dikenal dengan istilah "uang klik".

"Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada duit klik, duit untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit nan dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa nan memohonkan proses arsip keimigrasian tersebut," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com