KPK Ungkap 73 Kuota Mahasiswa Mandiri ‘Dijual’ Rektor Unsoed: FK hingga FH

Sedang Trending 18 menit yang lalu
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Foto: Sumarwoto/ANTARA

KPK mengungkap, sebanyak 73 kuota mahasiswa baru jalur berdikari 2026 ‘dijual’ oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Ia sudah didtetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Diduga, praktek jual-beli kuota itu dilakukan di Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, hingga Fakultas Perikanan.

“Itu nan sementara tercatat info di arsip nan ada, tapi pastinya ini kita bakal kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa, itu sudah masuk kelak materi di investigasi nan melangkah ya,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).

“Tapi nan bisa kami update bahwa dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur berdikari itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa nan kelak bakal dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah duit gitu,” tambahnya.

Achmad mengatakan, hitung-hitungan di dalam praktek itu tetap didalami.

“Jadi ada ada hitung-hitungannya nan kami sebutkan nan kami temukan di dokumen-dokumen yang... Nah itu tentunya bakal didalami lebih lanjut seperti apa hitung-hitungannya tadi,” ujar Achmad.

Sekilas Kasus

Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy (kanan) dan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberi keterangan mengenai dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

KPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi mengenai seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka berbareng dengan lima orang lainnya.

Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:

  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;

  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;

  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;

  • Adhi Wiharto selaku swasta; dan

  • Mulyono selaku swasta.

KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu ialah SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.

Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran nan dibuka dan dikelola secara berdikari oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.

Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).

Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur berdikari ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya alias gratifikasi,

"Sehingga biaya tambahan nan timbul dari pungutan, di luar biaya nan wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," jelas Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).

KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi nan dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, ialah mengenai Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.

Namun, rupanya siswa itu kandas masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, duit itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, nan dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.

Klaster kedua, penerimaan gratifikasi mengenai dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

Klaster ketiga, ialah Eko Sumanto mengumpulkan duit dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan duit Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan