KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo (NAP) selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK menyebut, Sodiq dan Norman mematok tarif sebesar Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran nan ikut seleksi jalur masuk berdikari kampus.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua orang perantara nan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok nilai Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberikan kepastian lulus dalam seleksi berdikari sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.
Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran duit pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq berjulukan Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan duit para orang tua.
"Untuk mengembalikan duit atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, nan selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Taufik juga mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta nan diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.
Uang itu, kemudian dibelikan tiga bagian tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bagian tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.
"Sehingga dalam perihal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola duit nan diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.
Dia juga mengungkapkan, pada tahun nan sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Sosok pengepul ini nan mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, nan mau anaknya berkuliah di Unsoed.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.
Setelah duit diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru nan telah memberikan uang.
KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Keenam orang nan ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed;
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil
Rektor III Unsoed;
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian
Akademik Unsoed;
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak
swasta;
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta;
6.Mulyono selaku pihak swasta;
Taufik mengatakan, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
"Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Taufik.
Diketahui, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan dua Wareknya ditangkap oleh KPK dalam aktivitas OTT. Kasus nan membikin Sodiq dan Wakilnya diamankan KPK mengenai suap penerimaan mahasiswa baru kedokteran.
Akhmad Sodiq ditangkap dalam OTT nan berjalan pada Kamis (20/8). Sedangkan Wareknya diamankan di Purwokerto.
(kuf/maa)
17 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·