Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyelidiki kebakaran sekitar 25 hektare kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Lokasi kebakaran berada pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP.
Berdasar keterangan tertulis Kemenhut, dijelaskan kebakaran terjadi sejak 26 Juli dan ditangani secara terpadu oleh Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH, serta tim PT TCP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pemadaman sukses mengendalikan penyebaran api sehingga tidak meluas ke bagian area rimba lainnya.
Setelah kondisi terkendali, Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran dan mengumpulkan bahan keterangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Berdasarkan hasil verifikasi awal, titik awal kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang di dalam area rimba pada areal PBPH PT TCP.
Temuan tersebut tetap didalami untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, serta pihak nan bertanggung jawab.
Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah memeriksa pihak nan diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Pendalaman dilakukan terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian, keterlibatan pihak lain, serta kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan tanggungjawab perlindungan dan pengendalian kebakaran pada areal kerjanya.
Tim juga memasang plang peringatan di letak sebagai penanda area tersebut berada dalam pengawasan abdi negara penegak norma dan sedang dalam proses penyelidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan peristiwa di Musi Banyuasin kudu menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan upaya perlindungan pada areal kerjanya selama periode rawan kebakaran.
Kementerian Kehutanan sebelumnya juga telah mengingatkan perusahaan pemegang PBPH mengenai kewajibannya dalam penanganan karhutla di letak upaya masing-masing.
Januanto mengatakan musim tandus dan kondisi El Nino meningkatkan akibat kebakaran, sehingga tanggung jawab pemegang izin juga kudu meningkat.
"Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, alias ketidakpatuhan nan menyebabkan kebakaran, penegakan norma bakal berjalan," kata Januanto dalam dikutip dari website Kemenhut, Kamis (20/8).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh unsur nan terlibat sehingga kebakaran dapat dikendalikan dan tidak meluas ke area rimba lainnya.
"Kami bakal mendalami penyebab kebakaran ini secara ahli untuk memastikan ada alias tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan nan mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak nan bertanggung jawab bakal diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Hari.
Ia menjelaskan Kemenhut menempatkan pencegahan, perlindungan dan penegakan norma karhutla sebagai bagian krusial dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melindungi rimba dan keselamatan masyarakat.
Seluruh pemegang izin kehutanan diminta meningkatkan upaya perlindungan areal kerjanya dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran betul-betul berfaedah di lapangan.
(yoa/dal)
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·