KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Rektor Unsoed ke TPPU

Sedang Trending 13 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ke arah tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, interogator bakal menelusuri penerimaan maupun pembelian aset nan diduga berangkaian dengan perkara tersebut.

"Salah satu pengembangan nan juga sempat dibahas tadi di pembahasan pembeberan satu gelar perkara, begitu ada penerimaan alias pembelian aset. Nah itu juga jadi konsentrasi tim untuk pengembangan ke arah TPPU. Apakah ada modus-modus alias perbuatan indikasi pencucian duit mengenai perolehan aset," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, interogator juga bakal menelusuri dugaan penerimaan saat Akhmad Sodiq menjabat sebagai rektor. Namun, pengembangan tidak menutup kemungkinan dilakukan terhadap dugaan penerimaan ketika Akhmad tetap menjabat sebagai wakil rektor.

"Tidak menutup kemungkinan andaikan memang ada fakta-fakta mengenai bahwa pada saat nan berkepentingan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan nan juga bakal kelak dikembangkan," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita