KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan Pengadaan Barang dan Jasa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

KPK mengungkap sektor pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) menjadi salah satu titik rawan korupsi. KPK menjelaskan dari 1.782 kasus nan ditangani sampai saat ini, terdapat 446 kasus pada sektor PBJ.

"Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara alias sekitar 25 persen nan berangkaian dengan PBJ," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

"Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan tetap menjadi ruang rentan nan dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang alias penyelenggaraan proyek. Melainkan dapat dirancang sejak awal, apalagi sebelum tahap perencanaan dilakukan.

"Modus nan kerap muncul adalah adanya duit 'panjer', suap 'ijon' proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu. Praktik tersebut lahir dari adanya meeting of mind alias mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta," ungkap Budi.

Dia menyebut penyimpangan ini inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik pejabat nan meminta maupun penawaran dari pihak swasta. Tujuan tak lagi lain ialah untuk mengamankan proyek alias memenangkan paket pekerjaan tertentu.

Budi mencontohkan salah satu kasus PBb nan ditangani saat ini ialah kasus suap 'ijon' proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta duit muka alias commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan.

Kasus di sektor PBJ juga terjadi di Kolaka Timur nan turut menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis. KPK menduga adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik," tuturnya.

Kemudian, kata dia, kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil MCSP nasional tahun 2024 menunjukkan, area PBJ berada pada nomor 68, sedangkan pada MCSP 2025 menjadi 69. Skor tersebut tetap berada pada 'zona merah'.

Skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 juga tercatat sebesar 64,83. Meski pada SPI 2025 mengalami peningkatan menjadi 85,02, Budi menyebut area ini tetap memerlukan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan tetap tinggi dan berakibat langsung terhadap kualitas jasa publik serta penggunaan anggaran negara.

"KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab abdi negara pengawasan internal pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat," ujar Budi.

"Peran publik sebagai watchdog sangat krusial untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya, termasuk melalui pemanfaatan teknologi info nan mendorong transparansi dan keterbukaan data," imbuhnya.

(kuf/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News