KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BBPJN Sumut

Sedang Trending 57 menit yang lalu

KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BBPJN Sumut

KPK tahan 7 tersangka baru kasus dugaan korupsi BBPJN Sumut (Foto: Jonathan S/Okezone)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap alias gratifikasi mengenai pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Jadi ini nan hari ini, tujuh orang nan datang dan kemudian dilakukan upaya paksa penahanan oleh penyidik," ujar Achmad Taufik dalam konvensi pers, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial DE tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK bakal kembali memanggil DE pada Senin 26 Oktober 2026. Adapun tujuh tersangka nan ditahan ialah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH) selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal (FS) selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko (HH) selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Selanjutnya, T. Rahmansyah Putra (TRP) selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu (MM) selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus (MP) selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Konstruksi Perkara

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑