Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan sidak di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam sidah itu, penduduk negara asing (WNA) nan berulah diangkut untuk diperiksa.
Dirangkum detikcom, Kamis (22/10/2026), Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko datang langsung memantau operasi tersebut. Dari hasil sidak itu, Imigrasi menemukan ada 88 WNA dalam kategori pengungsi (Sur Place Refugee) STP, 45 di antaranya dibawa untuk diperiksa.
Berdasarkan video nan diunggah Ditjen Imigrasi di akun Instagramnya @ditjen_imigrasi, sejumlah WNA diminta menunjukkan paspor saat petugas memeriksa dan menanyai WNA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarsam mengatakan sidak itu dilakukan lantaran adanya laporan penduduk nan merasa terganggu dengan ulah WNA. Salah seorang penduduk ada nan melaporkan ke Hendarsam sempat dikuntit WNA.
"Orang nan masuk secara terlarangan sangat meresahkan, apalagi melakukan cat calling, ada nan membuntuti apalagi melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana nan sudah dilakukan di sini nan kudu kita dalami," kata Hendarsam, Kamis (22/10/2026).
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko datang langsung memantau razia di Apartemen Kalibata City. (Foto: Dok. Istimewa)
Dari jumlah itu, sebanyak 45 WNA dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk verifikasi identitas, arsip keimigrasian, dan kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal nan dimiliki.
Imigrasi menegaskan bakal melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian.
Para WNA Cat Calling hingga Buntuti Penghuni
Saat berkeliling di salah satu tower apartemen Kalibata City, Hendarsam sempat berinteraksi dengan penduduk sekitar. Salah satu penduduk mengaku resah oleh keberadaan WNA tersebut. Sebab, dia pernah merasa dikuntit hingga mengalami cat calling.
"Biasanya sekitar jam 1 jam 2 itu banyak berkeliaran imigran-imigran ini, saya kan tinggal di hub sebelah. Kayak kemarin saya baru pulang dari pasar suka digoda-godain, nan seumuran saya ya, Pak," kata wanita tersebut mengadukan keresahannya ke Dirjen Imigrasi.
Wanita tersebut juga menceritakan pengalamannya dikuntit oleh WNA di sekitar apartemen. Wanita tersebut juga sempat menunjukkan video penguntitan tersebut kepada petugas dan Hendarsam.
"Saya kan jualan kue, terus dia itu ikutin saya, sampai saya nggak mau ikut, saya ditarik. Saya ada videonya, Pak. Ini sudah tiga kali ikutin saya," kata wanita tersebut.
Hendarsam mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan Imigrasi terhadap WNA nan dinilai meresahkan. Ia berjanji bakal menindaklanjuti keluhan tersebut.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap kejuaraan masyarakat bakal aktivitas WNA nan sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan aktivitas penduduk negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin nan dimiliki serta peraturan norma nan berlaku," ujar Hendarsam Marantoko.
"Orang nan masuk secara terlarangan sangat meresahkan, apalagi melakukan cat calling, ada nan membuntuti, apalagi melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana nan sudah dilakukan di sini nan kudu kita dalami," tuturnya.
45 Orang Dibawa ke Kantor Imigrasi
Dalam razia tersebut, petugas imigrasi mendata ratusan penduduk asing dan mengamankan 45 orang ke instansi Imigrasi. Berdasarkan pendataan awal terhadap penunggu berstatus pengungsi, petugas mencatat 88 WNA memegang arsip perlindungan PBB (UNHCR) maupun surat keterangan hilang.
Adapun rincian 88 WNA pemegang arsip UNHCR tersebut diantaranya, penduduk negara Somalia sebanyak 55 orang, Afghanistan sebanyak 16 orang, Irak sebanyak 10 orang, Sudan sebanyak 5 orang, serta beberapa penduduk dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
Selain itu petugas juga membawa 45 WNA untuk diperiksa lebih lanjut ke instansi Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelompok ini terdiri dari 41 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), 1 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), 2 orang nan diduga overstay (asal Yaman dan Palestina), serta 1 orang tanpa identitas jelas berinisial AY.
Secara rinci, 45 WNA menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia 25 orang, Pakistan 9 orang, Kenya 3 oran, Senegal 2 orang, serta masing-masing satu penduduk dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Petugas saat ini tengah mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, hingga kesesuaian aktivitas para pemegang ITAS PMA tersebut di lapangan. Jika ada bukti pelanggaran izin tinggal alias penyalahgunaan dokumen, pihaknya bakal memproses norma WNA tersebut.
"Pemeriksaan lanjutan tetap berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami bakal memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Ini upaya kami datang di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," kata Hendarsam.
(lir/isa)
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·