KPK soal OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakbar: Pengurusan Izin Tinggal WNA

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPK menduga terjadi praktik tindak pidana korupsi mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing di Indonesia. Hal tersebut nan kemudian melandasi KPK melakukan OTT.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berangkaian dengan proses pengurusan penduduk negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/6).

"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA agar bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap. Ada juga nan sementara alias KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," sambungnya.

Meski demikian, KPK belum merinci bangunan mengenai dengan perkara tersebut.

"Nanti kita lihat bangunan perkaranya. Apakah itu masuk suap, alias kelak pemerasan, alias lainnya kelak kita bakal sampaikan detailnya," ucapnya.

Menurut Budi, ada belasan orang nan diamankan dalam OTT nan dilakukan KPK di Jakarta, Jawa Barat, hingga Bali. Salah satu pihak nan diamankan dalam OTT ini adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

"Salah satunya itu (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat). Untuk perincian lainnya kelak kami bakal update, lantaran selain pihak dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta nan diamankan," ungkap Budi.

"Ada belasan orang nan diamankan dalam rangkaian aktivitas peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga peralatan bukti nan diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga peralatan bukti dalam corak duit tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam corak logam mulia emas," sambungnya.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut telah mendapatkan info OTT KPK ini.

"Ini kita lagi menunggu info pastinya dari KPK," ujar Hendarsam kepada kumparan.

Ronald Arman Abdullah belum berkomentar mengenai adanya OTT tersebut. Para pihak nan diamankan tersebut tetap berstatus terperiksa. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status norma mereka.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan