
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut. Kali ini, penahanan Yaqut diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perpanjangan penahanan tersebut bertindak sejak Selasa 9 Juni 2026.
"Dalam lanjutan investigasi perkara mengenai kuota haji untuk tersangka Yaqut Cholil Qoumas, interogator melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan," ujar Budi, Rabu (10/6/2026).
Budi menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam tahap penyidikan. Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk kepentingan pelengkapan berkas tiga tersangka lainnya agar segera dapat disidangkan.
"Fokusnya mengenai perpanjangan penahanan. Ini juga sebagai persiapan untuk tahap II alias pelimpahan ke penuntutan. Karena keempat tersangka sudah ditahan, harapannya seluruh berkas dapat segera dilimpahkan," tutur Budi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·