Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan status pembimbing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian bakal dipindahkan menjadi pegawai pusat alias pegawai pemerintah pusat, gitu,” kata Pras usai rapat koordinasi DPR dengan pemerintah membahas status pembimbing PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut Pras, penyelesaian persoalan kepegawaian pembimbing tidak dapat dilakukan hanya oleh satu kementerian. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan guru, termasuk jumlah tenaga pendidik nan dibutuhkan hingga mata pelajaran nan kudu dipenuhi.
“Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun lantaran memang menyelesaikan persoalan kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri, semua kudu dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa nan kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail,” katanya.
Selain kebutuhan tenaga pendidik, pemerintah juga kudu mempertimbangkan keahlian anggaran negara. Pras mengatakan aspek fiskal menjadi salah satu perihal nan diperhitungkan sebelum keputusan mengenai status pembimbing PPPK diambil.
“Dan termasuk terutama juga berkenaan dengan keahlian kita di dalam apa namanya anggaran alias fiskal nan kita miliki. Tapi alhamdulillah hari ini tadi semua bermufakat dan mempunyai kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita nan pembimbing berstatus PPPK penuh waktu kelak bakal mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu,” jelas Pras.
Pras menjelaskan persoalan pembimbing menjadi salah satu rumor nan banyak disampaikan kepada DPR RI maupun pemerintah. Karena itu, pemerintah berkomitmen mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
“Ini lantaran memang persoalan pembimbing juga banyak masuk ke DPR, selain ke Kementerian PANRB dan kami juga di Kemensetneg,” tutur Pras.
“Nah, oleh lantaran itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” sambung dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran untuk menjalankan keputusan tersebut, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya.
Menurut Purbaya, pemerintah memastikan kebijakan mengenai status dan pengangkatan pembimbing PPPK tidak bakal mengganggu kondisi fiskal nasional.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 nan bakal tetap dijaga di 2,4% defisitnya,” jelasnya.
Ia memastikan kebutuhan anggaran telah dihitung sehingga kebijakan tersebut dapat dijalankan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.
“Jadi, kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” sambung dia.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan mengenai formasi, jadwal, dan sistem pengangkatan maupun proses selanjutnya, pihaknya bakal mengikuti hasil kesepakatan nan telah disusun pemerintah.
“Jadi, untuk formasi, kemudian juga agenda dan mekanisme, tadi sudah disampaikan oleh Ibu MenPANRB. Jadi, kami mengikuti susunan dan juga agenda nan sudah disepakati,” katanya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kebijakan untuk pembimbing di lingkungan madrasah juga telah disesuaikan dengan hasil kalkulasi dan simulasi pemerintah.
Ia menjelaskan sistem di Kementerian Agama relatif lebih sederhana lantaran tidak terdapat kategori PPPK paruh waktu seperti nan ada di lingkungan lainnya.
“Sama dengan apa nan disampaikan tadi oleh Ibu MenPAN ya. Jadi, madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga nan telah dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama lantaran kita tidak mengenal istilah PPPK paruh waktu ya,” pungkas dia.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·