KPK Konfirmasi Pertemuan Hilman Latief dengan Yaqut Bahas Kuota Haji

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah pertemuan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dengan mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lainnya untuk membahas kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Konfirmasi tersebut dilakukan saat memeriksa Hilman sebagai saksi pada Rabu (20/5).

"Untuk pemeriksaan saksi kerabat HL [Hilman Latief] didalami mengenai upaya asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk mengelola kuota haji tambahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya mengenai kuota haji tambahan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pemeriksaan terhadap Hilman untuk memperkuat pembuktian perkara nan menjerat Yaqut dan tiga orang tersangka lainnya.

Dia bilang interogator tetap mempunyai banyak waktu untuk melakukan penguatan bukti-bukti sebagai bahan krusial untuk dibawa dan diuji di persidangan.

"Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi nan diperiksa ya sehingga ya saya percaya dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti interogator kudu berupaya untuk mengumpulkan agar kekuatan (bukti) untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 alias komplit oleh penuntutnya, kudu betul-betul maksimal," kata Setyo di Banten, Kamis (21/5).

Sementara itu, Hilman Latief menyatakan tak ada pembahasan perihal dugaan penerimaan duit mengenai kuota haji tahun 2023-2024 saat diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (20/5).

Hilman merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB.

"Enggak ada pembahasan itu," kata Hilman saat dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan tersebut, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/5) malam.

Hilman hanya menjelaskan dirinya memberi penjelasan kepada interogator perihal pembagian kuota haji unik dan reguler nan masing-masing menjadi 50 persen.

Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah nan mengatur kuota haji unik sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.

"Tadi sudah disampaikan ke penyidik," kata Hilman singkat.

KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex nan sudah ditahan.

Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional