KPK Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Sedang Trending 16 jam yang lalu
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

“Bahwa setelah dilakukan serangkaian aktivitas penyelidikan dan penyidikan, berasas kecukupan perangkat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6).

Adapun ketiga tersangka nan resmi ditahan dalam perkara ini yaitu, Mohk Sukiman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto sebagai General Manager Divisi Regional 3 PT BA pada periode 2015-2019.

Usai pengumuman penetapan tersangka, ketiganya langsung menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya terhadap para tersangka tadi nan tiga, ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni hari ini sampai dengan tanggal 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," papar Taufik.

Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka secara berlapis menggunakan Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kasus ini bermulai dari proyek pembangunan gedung instansi Pemkab Lamongan dengan nilai perjanjian mencapai Rp151,2 miliar.

Dalam pelaksanaannya, interogator menemukan adanya pengondisian lelang sejak tahap perencanaan, di mana pihak kontraktor pelaksana diduga kuat telah ditunjuk secara sepihak sebelum proses lelang resmi dimulai.

Akibat manipulasi dan penyimpangan pengadaan tersebut, kualitas material serta volume hasil pekerjaan bentuk gedung terbukti tidak sesuai dengan perjanjian nan disepakati. Berdasarkan hasil audit, tindak pidana korupsi pada proyek ini mengakibatkan kerugian finansial negara setidak-tidaknya sebesar Rp35,7 miliar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan