
Eks Kepala BGN Dadan Ditahan (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi alias asistensi, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut diketahui saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, bakal segera mengirim surat kepada KPK agar kasus dugaan korupsi tata kelola MBG disupervisi. Apalagi, KPK sebelumnya telah melakukan kajian mendalam mengenai tata kelola program MBG.
"Sebelum mengusulkan gugatan praperadilan, saya bakal berkirim surat resmi kepada KPK. Karena secara UU, KPK berkuasa melakukan supervisi dan asistensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak norma lain, ialah kejaksaan maupun kepolisian," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Boyamin menjelaskan, pihaknya bakal ikut mengawal penanganan investigasi dugaan korupsi tersebut. Ia juga mengaku bakal memberikan info tambahan mengenai perkara itu.
"Cara mengawal, saya pasti bakal menambahkan info nan saya miliki mengenai dugaan oknum pejabat level tinggi di BGN nan diduga terafiliasi alias mempunyai dapur umum. Penyampaian info itu bakal kami lakukan," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·