KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2026 |13:39 WIB

 Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka mengenai dugaan penerimaan duit dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Anom berbareng orang kepercayaannya, Mohamad Haris namalain Gus Haris (GHA) diduga memeras bawahannya dan swasta sebesar Rp1,98 miliar.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, awalnya Anom melalui Gus Haris meminta duit ke sejumlah perangkat wilayah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya.

"Adapun GHA mengumpulkan duit dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Taufik saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Selain urusan pribadi, KPK menemukan dugaan duit tersebut digunakan untuk mengurus perkara di KPK.

"Dalam penelusuran Tim KPK, duit nan sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujarnya.

Taufik melanjutkan, Gus Haris kemudian mencoba menghubungi Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayah dari oknum KPK. Selanjutnya ketiganya sepakat melakukan pertemuan.

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta duit pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com