
Komnas HAM (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengandung unsur pelanggaran HAM. Kesimpulan ini disampaikan berasas hasil pemantauan dan penyelidikan nan dilakukan sejak peristiwa pada 12 Maret 2026 silam.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, serangan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan juga mempunyai dimensi pelanggaran HAM nan serius.
“Penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia lantaran merupakan perbuatan golongan abdi negara nan secara sengaja membatasi, mengurangi, dan/atau mencabut HAM kerabat Andrie Yunus,” ujar Anis di instansi Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan saat ini terdapat kekhawatiran korban tidak bakal memperoleh keadilan melalui sistem norma nan berjalan. “Dikhawatirkan tidak bakal memperoleh penyelesaian norma nan setara dan betul berasas sistem norma nan berlaku,” lanjutnya.
Komnas HAM mengidentifikasi setidaknya lima corak pelanggaran HAM dalam kasus ini. Salah satunya adalah dugaan penyiksaan.
“Memenuhi empat unsur penyiksaan, ialah penderitaan nan berat, dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan, dan pelaku adalah abdi negara negara,” kata Anis.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·