Arief Setyadi
, Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2026 |20:24 WIB

KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar (Foto: Dok IMG)
JAKARTA - KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Madura pada Minggu 2 Agustus 2026 mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Penyebab kebakaran tetap dalam proses investigasi.
Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan Nusantara (KPK-PN) Maruly Hendra Utama meminta masyarakat memberikan ruang kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menjalankan investigasi secara menyeluruh. Menurut dia, hasil investigasi dan rekomendasi KNKT krusial untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi kembali.
“Sebagai Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan, tentu kami turut bersungkawa atas kejadian musibah nan menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 Jalur pelayaran Surabaya Makasar. Dan kita sebagai masyarakat diharapkan untuk memberikan ruang dan waktu kepada otoritas nan berkuasa dalam perihal ini KNKT agar bisa lakukan investigasi kejadian musibah nan ada dan rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang di masa depan,” kata Maruly dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8/2026).
Maruly menyebut Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud telah mengumumkan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran selaku operator KMP Mutiara Sentosa II. Langkah tersebut, menurutnya kudu tetap berorientasi pada kepentingan korban, termasuk dalam proses penanganan, pemulihan, serta konsolidasi info kerugian.
“Saatnya kita berkonsentrasi penuh untuk selalu dan terus berpihak pada korban, mulai dari konsolidasi data, pemulihan, pengamanan dan sinkronisasi pendataan nan diperlukan atas kejadian nan menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 ini,” ujarnya.
Menurut Maruly, KNKT mempunyai prosedur dan dasar norma dalam menjalankan investigasi kecelakaan transportasi. Sebab, KNKT bekerja sesuai dengan peraturan nan melingkupinya ialah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·