Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo Soekartono menyoroti kejadian terbakarnya KM Mutiara Sentosa 2. Dia menilai sistem pengamanan korban setelah kecelakaan di laut perlu diperketat dengan mengadakan target response time agar proses pemindahan dapat dilakukan lebih cepat.
Meski begitu, Bambang mengatakan kesiapan operator dalam menyediakan perlengkapan keselamatan di kapal patut diapresiasi.
“Pertama, kita apresiasi ya dari kesiapan, kesiagaan daripada terutama dari si operatornya itu sendiri, di mana mereka sudah melengkapi dengan jaket-jaket keselamatan dan sebagainya,” kata Bambang dalam Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Millenium Hotel Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Menurut Bambang, persoalan berikutnya adalah kecepatan proses pengamanan terhadap korban nan telah berada di laut. Dia menilai perlu adanya sasaran waktu respons pengamanan nan jelas.
“Terus juga upaya pertolongan itu sendiri mungkin walaupun itu sudah bagus, tapi mungkin perlu adanya satu sasaran response time dari penyelamatan,” ujarnya.
Bambang pun membandingkan waktu respons pengamanan di Indonesia dengan Filipina dan Jepang. Menurut dia, kedua negara tersebut mempunyai waktu respons nan jauh lebih sigap dalam menangani kecelakaan laut.
“Coast Guard kita ini dari KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai), itu jika di Filipina maupun di Jepang tidak lebih dari satu jam. Itu mereka sudah datang di situ dengan menggunakan helikopternya,” kata Bambang.
Dia juga menyoroti perlunya optimasi armada udara untuk mendukung proses pemindahan korban. Bambang menyebut Basarnas sebenarnya mempunyai helikopter nan dapat digunakan untuk membantu penyelamatan.
“Basarnas itu punya helikopter tapi kemarin nggak jalan, belum dijalankan. Nah, ini mungkin bisa lebih dimaksimalkan lagi, bisa dimaksimalkan lagi untuk mengevakuasi dengan sigap daripada korban-korban tadi,” tuturnya.
Bambang menilai kecepatan pengamanan menjadi aspek krusial lantaran korban nan telah berada di laut mempunyai keterbatasan waktu untuk memperkuat hidup. Dia menyebut perlengkapan keselamatan seperti jaket pelampung mempunyai pemisah keahlian dalam menopang korban.
“Setelah mereka menggunakan jaket keselamatan, para penumpangnya ini, begitu mereka kecebur di laut, 2 kali 24 jam jaket keselamatan itu sudah nggak berfungsi,” ujarnya.
Karena itu, Bambang menilai proses pengamanan kudu dilakukan sesegera mungkin. Menurutnya, korban nan terlalu lama berada di laut dapat semakin susah ditemukan lantaran terbawa arus.
“Jadi maka pertolongan itu kudu cepat, tidak lebih dari 1 kali 24 jam nan tadi pemisah maksimalnya nggak boleh lebih dari satu jam. Karena jika sudah satu jam ini sudah ke mana-mana,” kata Bambang.
Bambang juga menyoroti peran Coast Guard dalam proses pengamanan korban kecelakaan laut. Menurutnya, ketika penumpang sudah berada di luar kapal dan tidak sukses ditemukan, tugas pengamanan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak nan mempunyai kegunaan pencarian dan pertolongan.
“Kalau memang mau bunuh diri dan sebagainya, itu bukan salah daripada si operator. Tapi untuk nyebur itu jika misalnya nggak ketemu, tugas daripada tadi itu Coast Guard kita, itu bisa melakukan penyelamatan,” ujarnya.
“Jadi tugas nan menyelamatkan itu sudah bukan lagi si operator pelayaran itu, tapi tugas nan berikutnya adalah tugas si penyelamat ialah Coast Guard,” sambung Bambang.
Dia menilai KPLP menjadi pihak nan paling memungkinkan untuk menjalankan kegunaan Coast Guard di Indonesia. Alasannya, KPLP mempunyai personel nan tersebar di beragam pelabuhan.
“Yang memenuhi syarat untuk menjadi penjaga pantai nan betul adalah ya KPLP,” kata Bambang.
Namun, Bambang mengatakan KPLP perlu diperkuat dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana untuk menjalankan kegunaan tersebut secara optimal.
“Tentu ada satu kesungguhan daripada Kementerian Perhubungan untuk bisa membina daripada ini dan melengkapi baik itu sumber daya manusia nan handal maupun alat-alat transportnya alias infrastrukturnya itu betul-betul dilengkapi sesuai dengan kebutuhan daripada transportasi nan ada di Indonesia terutama perairan nan ada di Indonesia,” tuturnya.
Bambang menegaskan keselamatan pelayaran tidak hanya berbincang soal kondisi kapal ketika berlayar. Menurutnya, sistem pengamanan setelah kecelakaan juga menjadi bagian krusial untuk memastikan keselamatan penumpang.
“Keselamatan itu tidak hanya pada saat di kapal tapi begitu di luar kapal mereka kudu bisa kita selamatkan dengan baik,” pungkas Bambang.
Sebelumnya, kejadian kebakaran menimpa kapal KM Mutiara Sentosa 2 relasi Surabaya-Makassar di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, Minggu (2/8). Insiden tersebut mengundang operasi pengamanan masif di tengah laut nan melibatkan 10 kapal di letak kejadian.
Sebanyak 234 orang sukses dievakuasi, 5 di antaranya tewas. Sementara, tetap ada 2 penumpang hilang. Penyebab terjadinya kebakaran kapal tersebut tetap dalam tahap penyelidikan.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·