Grup trip-hop asal Inggris, Massive Attack, akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah dua personelnya diperiksa abdi negara Singapura usai mengibarkan bendera Palestina dalam konser mereka di The Star Theatre pada 29 Juli lalu. Melalui unggahan di akun IG resmi mereka, Massive Attack mengungkapkan bahwa para personelnya sempat ditahan dan menjalani pemeriksaan terpisah oleh kepolisian setelah konser berakhir.
Band tersebut menyebut para anggotanya "ditahan oleh polisi, diisolasi, dan diperiksa secara terpisah." Mereka juga mengungkapkan bahwa beberapa personel mengalami penggeledahan bilik hotel serta paspor mereka sempat disita sementara selama proses penyelidikan.
Dalam pernyataannya, Massive Attack turut menanggapi sorakan "Free Palestine" nan menggema di dalam arena konser. Menurut mereka, seruan tersebut muncul secara spontan dari penonton, baik sebelum konser dimulai maupun saat pagelaran berakhir.
Band ini juga menegaskan bahwa bendera Palestina nan mereka bentangkan dipahami sebagai simbol sebuah negara berdaulat nan telah diakui oleh 157 negara di dunia. "Kami memahami bendera nan kami tampilkan mewakili sebuah negara berdaulat nan diakui oleh 157 negara," tulis Massive Attack dalam pernyataannya.
Meski menghadapi proses hukum, Massive Attack tetap menyampaikan apresiasi kepada para penggemarnya di Singapura atas sambutan hangat nan mereka berikan selama konser berlangsung. Mereka juga berambisi masyarakat Singapura suatu hari kelak dapat lebih bebas menyampaikan pandangan mereka.
Pernyataan tersebut ditutup dengan kalimat nan kembali menegaskan sikap band terhadap rumor Palestina. "As we were saying ... Free Palestine."
Dilarang Masuk Singapura Secara Permanen
Sebelumnya, pemerintah Singapura mengumumkan bahwa dua pendiri Massive Attack bakal dilarang memasuki negara tersebut secara permanen. Dalam pernyataan berbareng Singapore Police Force (SPF) dan Infocomm Media Development Authority (IMDA), kedua personel diselidiki lantaran dianggap memberikan support terhadap rumor politik dan mengibarkan bendera asing saat konser berlangsung.
Setelah penyelidikan dan berkonsultasi dengan Attorney-General's Chambers, polisi memberikan peringatan keras kepada keduanya atas dugaan pelanggaran Foreign National Emblems (Control of Display) Act 1949 serta Public Order Act.
Selain peringatan tersebut, otoritas Singapura juga memutuskan melarang keduanya kembali memasuki wilayah Singapura. Pemerintah Singapura menegaskan bahwa negara tersebut mempunyai patokan ketat mengenai penggunaan bendera asing tanpa izin sebagai bagian dari upaya menjaga keselarasan antar ras dan agama.
Dalam pernyataan resminya, otoritas menegaskan bahwa mereka memandang serius tindakan nan berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat dan mengimbau penduduk maupun penduduk negara asing agar tidak membawa persoalan politik luar negeri ke Singapura.
Massive Attack sendiri dikenal sebagai salah satu band nan vokal menyuarakan support terhadap Palestina. Salah satu pendirinya, Robert "3D" Del Naja, juga sempat ditangkap di London awal tahun ini saat mengikuti tindakan demonstrasi nan berangkaian dengan golongan Palestine Action.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·