Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan penegakan norma kudu dijalankan sesuai prosedur. Menurut mereka, keadilan tidak bakal tercapai andaikan proses norma sejak awal telah menyimpang dari ketentuan nan berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan personil tim kuasa hukum, Hermawanto, dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
“Kami perlu tegaskan juga kepada teman-teman media bahwa ada satu prinsip, tidak ada penegakan norma nan betul andaikan dimulai dari proses nan tidak benar,” kata Hermawanto.
Ia menegaskan, substansi keadilan tidak dapat dipisahkan dari prosedur norma nan adil.
“Substansi keadilan kudu dibangun dari prosedur nan setara buat siapa pun dia,” ujarnya.
Atas dasar itu, Hermawanto mengatakan tim advokat bakal mengusulkan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan abdi negara penegak hukum.
“Seluruh tindakan tersebut bakal dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui sistem praperadilan,” katanya.
Penasihat norma lainnya, Firman Wijaya, mengingatkan proses penegakan norma tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengabaikan norma aktivitas pidana.
“Penegakan norma nan dilakukan secara terburu-buru dan tidak hati-hati bakal berakibat merugikan para pencari keadilan,” ujar Firman.
Ia menilai pengabaian terhadap prosedur dapat menimbulkan kesan bahwa penegakan norma dilakukan secara dipaksakan.
“Karena itu menjadikan indikasi penegakan norma nan dilakukan adalah semacam penegakan norma nan dipaksakan,” ucapnya.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·