Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua MPR Ahmad Muzani digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buntut kisruh penyelenggaraan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto menyebut gugatan diajukan oleh David Tobing dan teregister dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Selain Muzani, David juga menggugat para Juri dan MC nan bekerja dalam aktivitas final tersebut ialah Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitumnya, David meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian memerintahkan Tergugat I (Ahmad Muzani) untuk memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di MPR RI Republik Indonesia.
Serta menghukum Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) untuk dilarang menjadi Juri di aktivitas resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.
"Rencananya, sidang perdana bakal digelar pada 2 Juni 2026," ujar Sunoto dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/6).
Hingga saat ini, CNNIndonesia.com belum mendapat tanggapan dari Ahmad Muzani terkait gugatan tersebut.
Adapun susunan Majelis Hakim nan bakal mengadili yakni: Hakim Ketua: Ummi Kusuma Putri dan Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.
Insiden viral dalam final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat itu bermulai saat majelis juri memberi nilai berbeda terhadap jawaban nan sama oleh regu B dan C dalam pertanyaan rebutan.
"Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. Namun untuk menjadi personil BPK, keterkaitan dengan perwakilan wilayah tetap dijaga. DPR dalam memilih personil BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?" tanya pembawa aktivitas dikutip dari YouTube MPR, Senin (11/5).
Grup C dari SMAN 1 Pontianak nan menekan bel terlebih dulu menjawab bahwa, personil Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
Namun, salah satu majelis juri, Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita memberi nilai -5 terhadap jawaban Grup C itu.
Namun, saat regu B memberikan jawaban nan sama, juri memberikan 10 poin terhadap mereka.
"Iya, inti jawabannya sudah benar. Nilai 10," kata Dyastasita
Salah satu peserta di regu C pun langsung memprotes. Mereka menunjukkan ekspresi bingung lantaran jawabannya disalahkan meski sama.
"Izin, tadi kami menjawabnya sama seperti regu B. Sama," kata Grup C.
Namun, juri Dyastasita berdasar jawaban Grup C tidak menyertakan Dewan Perwakilan Daerah.
"Tadi disebutkan regu C ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. DPR tadi," kata Dyastasita.
Grup C pun kembali memprotes dengan mengatakan jawaban awal telah menyertakan Dewan Perwakilan Daerah. Namun, Dyastasita tetap kukuh.
"Jadi Dewan Juri tadi beranggapan enggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah," kata Dyastasita.
Grup C tetap memprotes dan meminta agar majelis juri meminta pendapat penonton apakah jawaban mereka menyertakan DPD. Namun Dyastasita mengatakan keputusan tetap berada di tangan majelis juri.
Dewan juri lainnya ialah Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni justru meminta agar peserta memperjelas artikulasi saat menjawab pertanyaan.
"Begini ya, kan sudah diperingatkan dari awal ya, artikulasi itu krusial ya. Jadi, biasakan menjawab itu dengan artikulasi nan jelas. Kalau menurut kalian sudah, tapi Dewan Juri menilai kalian tidak lantaran tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, ya itu artinya Dewan Juri berkuasa memberikan nilai -5. Jadi sekali lagi kami peringatkan artikulasi diperhatikan ya," kata Indri Wahyuni.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·