Ketua MA: Pidana Penjara Jangka Pendek Sebisa Mungkin Dihindari

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan penguatan pidana non-penjara dan beragam corak tindakan memperoleh relevansinya sebagai pengganti pemidanaan nan lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern. Sunarto mengatakan MA telah menerbitkan surat info (SE) mengenai penerapan pidana non-penjara tersebut.

"Sebagai respons terhadap kompleksitas tantangan implementatif tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, sebagai pedoman awal bagi pengadil dalam mengimplementasikan pidana non penjara dan beragam corak tindakan," ujar Sunarto dalam aktivitas peringatan ke-73 tahun IKAHI di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunrato mengatakan SE MA ini menekankan bahwa pemidanaan bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan upaya perbaikan diri pelaku dan pemulihan korban. Dia mengatakan sebisa mungkin pidana penjara pendek dihindari jika ada langkah alternatif.

"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat pengganti lain nan lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ini, pengadil didorong untuk lebih mengoptimalkan jenis pidana nan tidak merampas kemerdekaan fisik, antara lain pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial," ujarnya.

Sunarto mengatakan SE MA ini juga memperluas penerapan 'tindakan' nan berkarakter mendidik alias mengobati, khususnya bagi golongan rentan alias kasus spesifik. Di antaranya rehabilitasi medis dan sosial, tanggungjawab mengikuti training kerja, perawatan di lembaga, dan
pemulihan kewenangan korban.

"Hal ini menjadi krusial mengingat perubahan paradigma pemidanaan tidak hanya memerlukan dasar normatif, tetapi juga pedoman aplikatif, nan bisa meminimalisir disparitas putusan serta menghindari ketidakpastian norma dalam tahap implementasi," ujarnya.

Dia berambisi SE MA ini bisa menjadi kerangka pedoman penerapan pidana non penjara dan tindakan. Dia mengatakan SE MA ini merupakan langkah strategis dalam rangka mengatasi persoalan kelebihan kapabilitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan bahwa penyelenggaraan norma pidana bisa memberikan kemanfaatan nan nyata bagi masyarakat.

"Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut diharapkan berfaedah sebagai kerangka pedoman (guiding framework), nan memberikan arah interpretasi dan penerapan bagi hakim, sehingga tercipta konsistensi dalam praktik peradilan, khususnya dalam menentukan kepantasan dan proporsionalitas penggunaan pidana non penjara," ujarnya.

Sunarto mengatakan seminar nasional dalam rangka seremoni HUT ke-73 tahun IKAHI dapat menghasilkan rumusan pemikiran nan tidak berakhir pada tataran konseptual, tetapi juga mempunyai daya operasional dan aplikatif dalam konteks dinamika pembaruan norma pidana. Dia mengatakan seminar ini berfaedah sebagai katalis dalam merumuskan rekomendasi kebijakan dan praktik nan lebih terukur, guna mendukung efektivitas penerapan pidana non penjara dan tindakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

"Mengingat penerapan pidana non-l penjara dan tindakan tidak hanya merupakan persoalan normatif, tetapi juga menyangkut aspek kelembagaan, budaya hukum, serta praktik penegakan hukum, maka diperlukan pendekatan kolaboratif nan bisa menjembatani potensi ketidaksinkronan antar subsistem dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.

Sunarto membujuk semua personil IKAHI memaknai momentum peringatan HUT ke-73 tahun ini tidak hanya sebagai peristiwa seremonial, tetapi sebagai ruang refleksi kolektif untuk memperkuat komitmen dalam reformasi peradilan pidana nan lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dia mengatakan keberhasilan penerapan pemidanaan baru sangat ditentukan integritas seluruh komponen dalam sistem peradilan pidana.

"Keberhasilan penerapan paradigma pemidanaan nan baru, termasuk penguatan pidana non penjara dan tindakan, sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, serta sinergi seluruh komponen dalam sistem peradilan pidana," kata Sunarto.

"Oleh lantaran itu, diperlukan komitmen berkepanjangan nan tidak hanya berkarakter normatif, tetapi juga terinternalisasi dalam praktik dan budaya norma para penegak hukum," imbuhnya.

Sunarto kemudian resmi membuka seminar nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Tahun 2026. Seminar itu mengangkat tema 'Pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025: Implementasi Pidana Non Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia'.

(mib/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News