Ketua DPRD Sumut dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Sepakat Damai

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti soal polemik 4 pulau. Foto: Dok. kumparan

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus berhujung tenteram dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra mengenai pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik berasal dari komentar nan dilontarkan oleh Hamdani di sebuah akun IG miliknya @hamdanisyahputra1313 nan disebut menyinggung Erni dan dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Hamdani kemudian meminta maaf terhadap Erni mengenai komentar nan dilontarkannya.

"Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan IG (IG) nan telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu, saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Ibu Erni dan family ataupun pihak lainnya nan terkait. Alhamdulillah kami telah bermufakat untuk berdamai," kata Hamdani dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/6).

Hamdani mengaku peristiwa ini menjadi pelajaran bagi dirinya agar lebih bijak menggunakan media sosial.

"Ini menjadi koreksi bagi saya dan Insyaallah tidak bakal terjadi lagi di kemudian hari," ujar Hamdani.

Kuasa Hukum Hamdani, Ramadhany Nasution mengatakan bahwa pencemaran nama baik ini telah bermufakat untuk berdamai. Ia menyebutkan, kedua belah pihak antara Erni dengan Hamdani tidak bakal saling menuntut di kemudian hari.

"Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian ini maka kedua belah pihak tidak bakal saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari, serta tuntutan norma terhadap kliennya tersebut telah berakhir," ucap Ramadhany.

Sementara itu, Kuasa Hukum Erni Sitorus, Agusyah Damanik membenarkan bahwa perkara pencemaran nama baik antara Erni dengan Hamdani telah berhujung dengan damai.

Agusyah menuturkan, penyelesaian perkara itu dicapai setelah Hamdani menyampaikan permintaan maaf kepada Erni Sitorus melalui sejumlah media sebagaimana diatur dalam poin-poin kesepakatan nan telah disetujui kedua belah pihak.

"Permintaan maaf nan disampaikan Hamdani kepada pengguna kami, Erni Sitorus, melalui sejumlah media merupakan bagian dari komitmen penyelesaian nan telah disepakati bersama," tutur Agusyah.

Agusyah mengatakan pengaduan nan dibuat oleh Erni Ariyanti ke Polda Sumut dengan Laporan Nomor LP/B/1330/VIII/SPKT atas dugaan pelanggaran Pasal 315 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, bakal dicabut dan proses norma tidak dilanjutkan.

"Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, pengaduan di Polda Sumut bakal dicabut dan proses norma tidak berlanjut. Kesepakatan perdamaian ini juga telah dituangkan dalam arsip resmi nan ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh kuasa norma masing-masing," ucap Agusyah.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Hamdani Syahputra sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah interogator dari Ditressiber Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Kamis, 30 April 2026.

"Sudah (ditetapkan tersangka) sejak tanggal 30 April 2026. Gelar perkaranya juga dilakukan pada 30 April 2026," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/5).

Ferry menuturkan, dalam penanganan kasus pencemaran nama baik tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi.

"Sudah delapan orang diperiksa," ucap Ferry.

Polisi belum menahan Hamdani lantaran dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Tidak (ditahan di Polda Sumut), ancaman pasalnya di bawah lima tahun penjara. nan berkepentingan kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Ferry.

Kasus Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Erni, Agusyah Damanik, menuturkan laporan tersebut berasal dari komentar nan dilontarkan oleh akun @hamdanisyahputra1313 pada sebuah unggahan nan menampilkan wajah Erni.

Komentar Hamdani disebut menyinggung Erni dan dianggap sebagai pencemaran nama baik. Namun, Agusyah tidak merinci komentar nan dimaksud.

Lalu, Erni melalui kuasa hukumnya melaporkan komentar pencemaran nama baik sebagai dugaan tindak pidana ke Polda Sumut pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan