Cara Licik Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN Meski Tak Punya Dealer

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, menjadi vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) padahal tidak punya dealer alias bengkel motor listrik. Kok bisa Andri memenangkan perusahaannya sebagai vendor?

Andri ditetapkan sebagai tersangka ke-5 kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG). Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (12/6/2026) malam.

Kasus dugaan korupsi ini mengenai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono

Teranyar, untuk tersangka Andri ini merupakan bos vendor pengadaan motor listrik di BGN. Kejagung mengatakan Andri bisa memenangkan perusahaannya sebagai vendor padahal tak punya dealer motor apalagi untuk memenuhi syarat pun tidak.

"PT YAT belum mempunyai dealer alias bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.

Lalu kok bisa Andri menjadi vendor motor listrik BGN?

Ternyata usut punya usut, PT YAT ini kongkalikong dengan seseorang agar bisa menjadi vendor motor listrik. Disebutkan Kejagung, seseorang itu berinisial AA, namun Kejagung belum memerincinya.

Andri mengakuisisi PT ASE. Selain itu, dia juga aktif komunikasi dengan pelaku pengadaan.

"Bahwa oleh lantaran PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan aktivitas pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," kata Syarief.

Syarief menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik di BGN melakukan penggelembungan alias markup harga. Markup diduga dilakukan agar nilai motor listrik itu mendekati pagu anggaran nan disiapkan BGN.

"Bahwa Saudara AM secara melawan norma melakukan penggelembungan nilai alias mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu nan tersedia dalam pengadaan tersebut," katanya.

"Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri alias HPS dan Kerangka Acuan Kerja alias KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka," imbuhnya.

Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun. Namun, dia belum menguraikan berapa nilai motor listrik per unit dan berapa nilai nan di-markup.

"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup lantaran pembentukan nilai perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

Andri dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP. Andri telah ditahan.

(whn/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News