Jakarta -
Di hari libur nasional, ada pekerja nan tetap masuk kerja. Lalu, muncul pertanyaan apakah bekerja di hari libur termasuk lembur?
Mengutip dari akun IG Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), kalau pekerja tetap bekerja di hari libur resmi, pengusaha wajib bayar bayaran lembur sesuai ketentuan. Pengusaha nan mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi wajib bayar bayaran kerja lembur kepada pekerja nan bersangkutan.
Penggantian hari libur lantaran melakukan kerja lembur pada hari libur nasional tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini hukuman jika pengusaha tidak bayar duit lembur, berasas Pasal 81 nomor 68 UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Pidana Kurungan
Paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan. - Denda
Paling sedikit Rp 10.000.000,00 dan paling banyak Rp 100.000.000,00.
Cara Hitung Upah Lembur Masuk Kerja di Hari Libur
Upah lembur di hari libur punya ketentuan unik nan perlu diketahui. Simak informasinya.
A. Untuk perusahaan nan menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
1. Penghitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut.
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar dua kali bayaran sejam;
- Jam kedelapan, dibayar tiga kali bayaran sejam; dan
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan kesebelas, dibayar empat kali bayaran sejam.
2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan bayaran kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut.
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar dua kali bayaran sejam;
- Jam kedelapan, dibayar tiga kali bayaran sejam; dan
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan kesebelas, dibayar empat kali bayaran sejam.
B. Untuk perusahaan nan menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali bayaran sejam;
- Jam kesembilan, dibayar tiga kali bayaran sejam; dan
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan jam kedua belas dibayar empat kali bayaran sejam.
C. Ketentuan lain mengenai bayaran kerja lembur
- Perhitungan bayaran kerja lembur didasarkan pada bayaran bulanan.
- Cara menghitung bayaran sejam ialah 1/173 x bayaran sebulan. Penghitungan 1/173 diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173.33
- Dalam perihal komponen bayaran terdiri dari bayaran pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan bayaran kerja lembur 100% dari upah.
- Dalam perihal komponen bayaran terdiri dari bayaran pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, andaikan bayaran pokok ditambah tunjangan tetap lebih mini dari 75% keseluruhan upah, maka dasar penghitungan bayaran kerja lembur sama dengan 75%.
(kny/jbr)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·