Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO dan Tata Kelola PMI Lebih Baik

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Jakarta -

Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekarang beralih bentuk menjadi kejahatan siber transnasional berkedok korporasi nan makin canggih. Untuk membendung ancaman nan menyasar anak bangsa ini, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO didesak untuk segera direvisi.

"Penguatan perlindungan menyeluruh kudu diwujudkan dan menyentuh akar rumput. Selain itu, UU TPPO kudu segera direvisi untuk memperkuat tata kelola Pekerja Migran Indonesia," ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam pernyataannya, Rabu (19/8/2026).

Hal itu dikatakan Lestari saat membuka obrolan bertema Penguatan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk Pencegahan TPPO dan Soft Launching Rumah Migran dan Care Economy NasDem (RM-CEN), hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskusi nan dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Nur Amalia, ini menghadirkan tiga narasumber utama. Mereka adalah Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Direktur Siber Pelindungan PMI Kementerian P2MI/BP2MI Brigjen Pol. Nur Romdhoni, serta Jurnalis Kompas, Sonya Hellen. Turut datang Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem, Eva Kusuma Sundari, sebagai penanggap.

Menurut sosok nan berkawan disapa Rerie ini, UU TPPO nan ada saat ini sudah tak bisa mengejar perkembangan kejahatan. Saat ini, TPPO telah beralih bentuk menjadi kejahatan white collar dan industri siber transnasional nan menggunakan struktur korporasi.

Merujuk info International Organization for Migration (IOM) 2026, tercatat ada 2.908 korban TPPO di Indonesia nan kebanyakan merupakan wanita dan anak-anak. Karena itu, Rerie mendesak amandemen UU TPPO guna memperkuat pasal-pasal perlindungan nan ada, mengingat instrumen saat ini tetap berfokus pada penanganan pascakejadian.

"UU TPPO tetap berfokus pada instrumen pidana pascakejadian dan belum menyentuh akar sosiokultural. Padahal, ekosistem TPPO saat ini digerakkan oleh korporasi lintas negara," ujar Rerie.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi patroli siber lintas negara dalam tata kelola PMI, lantaran instrumen konvensional tak lagi didesain untuk menangkal operasi algoritmik. Di tengah kelemahan sistem pengawasan lintas lembaga, peluncuran Rumah Migran dan Care Economy (RM-CEN) oleh Partai NasDem diharapkan menjadi penemuan perlindungan baru.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan nan terorganisir dengan baik, sehingga korbannya bisa dengan mudah diisolasi. Menurutnya, kejahatan tersebut melibatkan beragam lapisan kewenangan, mulai dari tingkat desa, pemerintah daerah, Imigrasi, polisi, dan sejumlah lapisan pemangku kepentingan.

"Ini kudu diatasi dengan aktivitas berbareng setiap penduduk negara dan UU TPPO nan kuat sebagai perangkat untuk mengatasi tindak kejahatan perdagangan orang nan terus terjadi," ujar Willy.

Direktur Siber Pelindungan PMI, Brigjen Pol. Nur Romdhoni, menyebut sindikat scammer perdagangan orang banyak beraksi di Myanmar dan Kamboja. Sepanjang 2026, tercatat ada 229.618 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dan 2.214 di antaranya terjerat kasus.

Menurutnya, kasus ini terjadi lantaran perbedaan patokan norma antarnegara. Ia mencontohkan di Arab Saudi, di mana penduduk Indonesia masuk memakai visa wisata untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Padahal, Indonesia sudah menyetop penempatan PRT ke sana sejak 2015.

"Praktik itu di Arab Saudi legal," ujar Romdhoni.

Ia pun memperkirakan jumlah PMI nan tidak tercatat di luar negeri sebenarnya jauh lebih banyak dari info resmi. Banyaknya jalur pemberangkatan non-prosedural membikin keberadaan mereka susah dipantau, sehingga potensi kasus kejahatan nan tidak terlaporkan diperkirakan jauh lebih besar.

Wartawan Kompas Sonya Hellen mengungkapkan pengalamannya dalam beragam kasus tindak perdagangan orang. Menurut Sonya, beragam modus mulai dari janji menjadi pekerja di luar negeri, dijadikan pengantin di China, hingga dieksploitasi nan menyebabkan penderitaan berlapis, mewarnai kasus-kasus perdagangan orang.

"Apakah kita sudah merdeka dari praktik perdagangan orang nan tetap terjadi hingga saat ini?" ujar Sonya.

Berbagai kasus nan menimpa wanita dan anak tersebut sangat memprihatinkan. Menurutnya, maraknya kejahatan ini tidak terlepas dari keterlibatan penduduk bangsa kita sendiri.

"Kalau mau betul-betul merdeka, mulailah dengan menyelamatkan anak bangsa ini," ujar Sonya.

Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem Eva Kusuma Sundari juga mengungkapkan bahwa pekerja migran itu mendapatkan ancaman nan luar biasa. Selain itu, ancaman nan sama juga diderita oleh para pekerja rumah tangga di dalam negeri.

Karena itu, NasDem menggerakkan struktur partai dari tingkat DPC hingga DPW untuk memetakan masalah sekaligus menilai potensi kerawanan TPPO di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil agar upaya pencegahan dan pemulihan bisa dilakukan lebih sigap dan menyasar akar masalah.

Menurut Eva, penanganan perdagangan orang memerlukan kerja sama seluruh pihak. Sinergi ini krusial untuk menyelamatkan penduduk negara dari kejahatan perdagangan orang.

Wartawan senior Usman Kansong menilai pertanyaan mendasar nan kudu dijawab adalah kenapa perbudakan modern justru kian parah meski payung hukumnya telah tersedia. Ia menegaskan, penanganan TPPO apalagi telah ditopang oleh badan unik nan kewenangannya ditingkatkan setingkat kementerian.

"Jangan-jangan diam-diam kita menormalisasi, kita sudah banal dengan TPPO," ujar Usman.

Usman menilai perbudakan modern bakal terus berulang selama kemiskinan belum sukses ditanggulangi. Menurutnya, normalisasi terhadap kejahatan ini susah dihentikan selama negara belum bisa menyediakan lapangan kerja nan layak.

"Ketika kita bermufakat perlu revisi UU TPPO, bisakah penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja masuk di dalamnya, sebagai bagian dari penanggulangan dan pencegahan TPPO," pungkas Usman.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News