Polisi Beber Cara Identifikasi Meterai Palsu: Cek Pakai Air Liur

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar sindikat produsen meterai palsu. Dalam perkara ini, sebanyak 3,4 juta keping meterai tiruan turut disita.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat dan sejumlah laporan polisi nan diterima Polda Metro Jaya.

"Penindakan nan dilakukan dari Polda Metro berbareng Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah, di antaranya ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto dalam konvensi pers, Jakarta, Rabu (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka mempunyai peran berbeda dalam perjalanan pengungkapan itu.

Cek pakai air liur

Polda Metro Jaya lantas membeberkan langkah sederhana bagi masyarakat untuk membedakan meterai original dengan meterai tiruan hasil produksi sindikat ahli nan berpotensi merugikan finansial negara hingga Rp1 triliun.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengungkapkan bahwa pengetesan paling praktis dapat dilakukan hanya dengan membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan air alias air liur.

"Kalau dibeli lampau dikasih air liur tidak menempel, artinya palsu. Sangat simpel bagi orang awam lantaran bahan kertasnya memang berbeda," kata Anton di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, tingkat kemiripan meterai tiruan buatan sindikat nan baru dibongkar itu tergolong tinggi dan telah mencapai 98 persen dari corak aslinya berasas hasil pemeriksaan tim teknis perpajakan.

Pelaku utama pembuatan meterai terlarangan tersebut diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan serupa.

Untuk menghasilkan produk nan mendekati asli, pelaku memanfaatkan perangkat penekan (pressing) unik untuk menciptakan pengaruh timbul dan gradasi, mesin jahit manual untuk membikin perforasi lubang secara presisi per lembar, serta teknik pewarnaan unik menyerupai sablon.

Meski tampak mirip secara kasat mata, Anton menegaskan terdapat perbedaan mendasar pada fitur keamanan hologram saat diuji menggunakan pemindai sinar ultraviolet (UV).

"Ada hologramnya, tetapi ketika disinari sinar UV dia tidak bakal berpendar. Sedangkan meterai nan original pasti berpendar," ujarnya.

Lebih lanjut, Anton menyebut bahwa seluruh bahan baku dan lembaran kertas nan disita petugas saat penindakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun jika sempat tercetak dan beredar luas.

Berdasarkan penyidikan, belasan tersangka sindikat meterai tiruan ini mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya, dari mulai produsen, pendaur ulang, kurir, hingga penjual.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan dalam perkara ini turut disita sejumlah peralatan bukti. Termasuk, 3,4 juta keping materai palsu.

"Aparat sukses mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku nan tetap bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah nan sangat besar," tutur dia.

"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku nan ditemukan diperkirakan tetap bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, andaikan aktivitas ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara nan lenyap dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," sambungnya.

Bimo juga menyebut dari hasil interogator sindikat itu telah sukses menjual 4 juta keping materai telah terjual dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah

"Kami juga memperoleh info bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan alias Pasal 382 KUHP dan alias Pasal 383 KUHP.

(antara/kid)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional