Niko Prayoga
, Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |20:24 WIB

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi penetapan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah, oleh majelis pengadil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Chromebook per Selasa (12/5/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.
Ia menegaskan, Nadiem tidak diperkenankan keluar dari rumah tanpa izin majelis pengadil maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim, di mana terhadap kerabat NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Jadi, nan berkepentingan tidak bisa keluar rumah tanpa seizin majelis pengadil dan penuntut umum,” kata Anang dalam konvensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Anang menambahkan, rumah nan menjadi letak tahanan rumah Nadiem saat ini dijaga abdi negara keamanan.
“Iya, kami bekerja sama dengan abdi negara keamanan juga,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·