Ke PMJ, Rismon Ngaku Finalisasi Proses SP3 Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Pihak Rismon Sianipar mengaku sudah menyelesaikan proses restorative Justice (RJ) dalam kasus tudingan piagam palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menyatakan kasus itu sudah selesai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final. Di dalam intinya kami boleh katakan sudah selesai semua," kata pengacara Rismon, Jahmada Girsang, kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Hari ini, Rismon dan Jahmada mendatangi Polda Metro Jaya. Dia juga menyatakan sudah memperoleh arsip penyelesaian seluruh rangkaian RJ Rismon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Jahmada belum menunjukkan secara jelas arsip penyelesaian RJ nan diakuinya sudah berada ditangannya.

"Jadi hari ini kami boleh dikatakan hanya menginformasikan kondisi ada di dalam dan ya semua sudah oke-lah. Sebenarnya saya sudah pegang semua, tapi saya tidak mau melangkahi Pak Dir nan begitu baik sama kita," kata Jahmada.

"Aku tidak mau, pokoknya sudah di tangan saya. Artinya apa? Ayo. Tapi kami tidak mau rincikan detailnya tentang apa, tapi nan jelas sudah final-lah hari ini," lanjutnya.

Sementara dari Rismon sendiri juga tidak menjelaskan secara rinci hasil dari kunjungannya hari ini ke Polda Metro mengenai kelanjutan dari RJ nan diajukannya. Dia hanya mengatakan sudah bisa tidur nyenyak.

"Tidur nyenyak!" tuturnya.

Rismon Ajukan RJ

Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden RI ke-7 Jokowi, mengusulkan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya tetap memproses pengajuan RJ tersebut.

"Tentang proses restorative justice kerabat RS. Ini tetap dalam tahap proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/4).

Budi menjelaskan, sesuai mekanismenya, setelah tersangka mengusulkan RJ, kudu ada persetujuan dari pelapor alias korban. Setelah adanya kesepakatan, barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum.

"Tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka, orang nan ditetapkan sebagai tersangka, memohon kepada korban ataupun pelapor untuk perkaranya bisa di-RJ," kata dia.

"Setelah itu pihak pelapor ataupun korban menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik, melalui gelar perkara internal dan eksternal dihadirkan. Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan restorative justice, maka bakal dilakukan restorative justice," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.

Dalam perkembangannya, tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengusulkan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lampau menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkara keduanya. Rismon Hasiholan Sianipar juga mengusulkan perihal nan sama.

(kuf/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News