
Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra (foto: tangkapan layar)
JAKARTA - Aliansi campuran 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, meminta laporan terhadap Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie tetap ditangani Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghasutan dan tuduhan melalui media elektronik.
Kasus tersebut berangkaian dengan framing potongan video pidato Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) nan dinilai berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama.
Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra mengatakan, kekhawatiran mengenai pelimpahan laporan muncul setelah adanya laporan serupa nan diajukan LBH Hidayatullah pada 30 April 2026 di Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Atas dasar info dan keterangan tersebut, kami mengkhawatirkan laporan kami tertanggal 4 Mei 2026 juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Gurun dalam program Rakyat Bersuara berjudul “40 Ormas Lapor Polisi, Ade Armando Cs Terancam Pidana?” nan disiarkan iNews, Selasa (12/5/2026).
Gurun menilai perkara nan dilaporkan mempunyai dimensi nasional lantaran berangkaian dengan rumor kerukunan umat beragama.
“Kami memandang perkara ini berdimensi nasional dan sangat serius lantaran menyangkut kerukunan umat beragama. Bagi kami, perkara ini tidak sederhana,” ucapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·