Beli Mobil atau Motor Bekas? Jangan Tunda Proses Balik Nama Kendaraan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Beli Mobil alias Motor Bekas? Jangan Tunda Proses Balik Nama Kendaraan

Ilustrasi beli mobil bekas. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA – Ketika Anda membeli kendaraan bekas, tentunya ada proses manajemen dari pemilik sebelumnya ke pemilik nan baru. Administrasi kendaraan tersebut perlu diperbarui melalui proses kembali nama. 

Balik nama kendaraan menjadi langkah krusial agar info kepemilikan kendaraan tercatat sesuai dengan pemilik nan baru. Untuk itu, beragam kebutuhan manajemen kendaraan di kemudian hari dapat dilakukan dengan lebih mudah, mulai dari pembayaran pajak tahunan, pengurusan STNK lima tahunan, klaim asuransi, hingga proses penjualan kendaraan kembali.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat nan baru membeli kendaraan jejak untuk tidak menunda proses kembali nama. Semakin sigap info kepemilikan diperbarui, semakin mini potensi hambatan manajemen nan dapat muncul di kemudian hari.

Dalam praktiknya, proses kembali nama kendaraan jejak dapat dilakukan langsung oleh pemilik baru maupun diwakilkan kepada pihak lain. Apabila proses tersebut diwakilkan, pemilik kendaraan tetap perlu memastikan seluruh persyaratan manajemen telah disiapkan secara komplit dan sesuai ketentuan.

Apa Saja Dokumen nan Perlu Dipersiapkan saat Proses Balik Nama?

Sejumlah arsip nan perlu disiapkan dalam proses kembali nama kendaraan jejak antara lain:

1. KTP pemilik baru

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan KTP original dan fotokopi sebagai identitas pemilik kendaraan nan baru.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com