
Febrie Adriansyah/okezone
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Diketahui, Febrie saat ini ditahan di Rutan KPK bagian Jakarta Timur.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai kasus tersebut menjadi momentum bagi lembaga untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi secara ahli dan berintegritas. Kasus ini juga menjadi prioritas Jaksa Agung ST Burhanuddin nan tidak pandang bulu.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, pertanggungjawaban pidana berkarakter individual, sehingga tidak tepat jika satu kasus perseorangan dijadikan dasar untuk melemahkan keahlian kelembagaan.
"Kasus nan melibatkan mantan pejabat tinggi memang menjadi ujian. Tapi pertanggungjawaban pidana itu melekat pada individu, bukan institusi. Karena itu agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dikendurkan. Penegakan norma kudu tetap konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi," ujar Suparji, Kamis (30/7/2026).
Suparji menekankan, ujian kepemimpinan justru terlihat saat organisasi menghadapi situasi tidak normal. Namun nan paling krusial saat ini adalah menjaga stabilitas organisasi, independensi penanganan perkara, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh proses melangkah sesuai norma acara.
“Kepemimpinan nan tenang, transparan, dan berbasis sistem bakal menjadi kunci menjaga kepercayaan publik," jelasnya.
Dia juga mengapresiasi kewenangan Jaksa Agung dalam melakukan penunjukan pejabat baru ialah Jampidsus Kuntadi untuk menjaga kesinambungan organisasi.
"Kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh siapa nan menjabat, tetapi oleh integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian menegakkan norma secara konsisten. Keberhasilan pemulihan kepercayaan sangat berjuntai pada keahlian nyata Jampidsus nan baru," katanya.
"Publik sebaiknya menilai dari konsistensi pemberantasan korupsi, kualitas penuntutan, pemulihan kerugian negara, keberhasilan asset recovery, serta kepatuhan terhadap due process of law. Penilaian objektif bakal memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan terhadap institusi," lanjutnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·