Kapolri Respons Perubahan Masa Pensiun di RUU Polri

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bunyi merespons sejumlah poin perubahan dalam revisi perubahan ketiga UU Polri nan telah resmi disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6).

Listyo turut berkomentar soal perubahan ketentuan perpanjangan usia pensiun personil Polri dan masa kedudukan Kapolri dari 58 menjadi 60 tahun, nan dianggap menghalang pekerjaan anggota.

"Kemudian pemisah usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian mengenai dengan sumbatan bottleneck mengenai dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ujar Listyo di kompleks parlemen, usai menghadiri Paripurna pengesahan RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tak menjawab lebih lanjut soal perubahan masa pensiun Kapolri nan bakal berkapak terhadap masa kedudukan dirinya. Dia mengaku tetap bakal mempelajari sejumlah ketentuan baru dalam UU Polri nan baru.

Namun, Listyo menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti dan mengikuti semua perubahan nan telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Dia bilang Polri bakal terus memperbaiki jasa kepada masyarakat agar semakin humanis, profesional, dan dicintai masyarakat.

"Dan tentunya kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan era ke depan, nan juga memunculkan masalah-masalah nan kudu dihadapi oleh Polri," ujarnya.

RUU Polri memuat sejumlah ketentuan perubahan, antara lain soal pemisah masa pensiun personil mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Lalu, penguatan kompolnas, hingga penempatan Polri di kedudukan sipil.

Khusus masa pensiun Kapolri, nan diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa kedudukan Kapolri sesuai kebutuhan.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.

(thr/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional