Kapolri Jelaskan Peran Polri Dukung Swasembada Pangan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri mempunyai tugas mendukung program-program kebijakan strategis nasional. Jenderal Sigit mengatakan swasembada pangan termasuk dalam program strategis tersebut.

"Saya kira tentunya tadi sepintas kita memandang bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," kata Kapolri usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal Sigit mengatakan swasembada pangan saat ini menjadi salah satu konsentrasi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah mau mengurangi ketergantungan terhadap impor.

"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden," ujarnya.

"Bagaimana beliau (Presiden) mau menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan gimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa nan menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan," sambungnya.

Sebab itu, dia mengatakan Prabowo menginginkan Polri turut berkedudukan dalam mendukung program-program nan strategis bagi kepentingan nasional.

"Saya kira Bapak Presiden mau Polri bisa terlibat untuk hal-hal nan seperti itu, mengenai dengan hal-hal nan strategis dan untuk kepentingan nasional," ujarnya.

Dalam kesempatan nan sama, Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan dalam RUU Polri dijelaskan mengenai kegunaan Polri. Salah satunya, kata dia, Polri mempunyai kegunaan pelayanan.

"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah kegunaan pelayanan lantaran kegunaan Polri nan bertindak di bumi itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu," ujar Eddy.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Rapat digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II nan juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.

(amw/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News