Jokowi Tantang Dr Tifa Buktikan Tudingan Ijazah Palsu di Persidangan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jokowi Tantang Dr Tifa Buktikan Tudingan Ijazah Palsu di Persidangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.(MI/Widjajadi)

PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan kembali komitmennya untuk menghadiri persidangan kasus tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu. Kasus nan menjerat Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa ini dinilai telah memasuki pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Penegasan tersebut disampaikan Jokowi merespons putusan sela majelis pengadil pada 23 Juli lampau nan mengabulkan nota keberatan alias eksepsi dari pihak terdakwa. Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, jika pihak penuding merasa percaya bahwa piagam S1 Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya palsu, semestinya proses norma diikuti hingga tuntas di persidangan pokok perkara.

"Ya jika percaya 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti, dan tidak malah ke praperadilan," tegas Jokowi menanggapi langkah norma pihak dr Tifa.

Siap Tunjukkan Bukti Asli

Jokowi menekankan pentingnya mengikuti proses norma nan sedang melangkah agar persoalan ini menjadi terang benderang dan segera selesai. Ia menyatakan kesiapannya untuk datang langsung dalam sidang pokok perkara dengan membawa arsip original pendidikan nan dimilikinya.

Ia berencana menunjukkan piagam mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga piagam S1 Kehutanan nan saat ini berada di tangan penuntut umum kejaksaan. "Biar masalah segera selesai," imbuhnya lugas.

Lebih lanjut, Jokowi menantang pihak terdakwa untuk melakukan perihal nan sama. Jika memang mempunyai kepercayaan penuh atas tudingan tersebut, terdakwa diharapkan membawa bukti-bukti tandingan untuk diketengahkan di hadapan majelis hakim.

Perkembangan Persidangan

Sebelumnya, pada Kamis (23/7), Majelis Hakim PN Jakarta Timur nan diketuai oleh Christina Endarwati mengabulkan eksepsi dr Tifa. Dalam putusan sela tersebut, pengadil menyatakan menerima perlawanan dari tim advokat terdakwa.

Selain dr Tifa, kasus ini juga menyeret nama Roy Suryo. Berbeda dengan dr Tifa, Roy Suryo saat ini dilaporkan tetap menempuh jalur norma melalui sidang praperadilan.

Konteks Polemik Ijazah:

Tanggal/Waktu Peristiwa Penting
23 Juli PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa dalam putusan sela.
18 Agustus 2025 Peluncuran kitab Jokowi's White Paper karya dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar.
Agustus 2026 dr Tifa menyatakan mengakhiri keterlibatan aktif dalam polemik ijazah.

Di sisi lain, dr Tifa sepekan silam telah menyatakan untuk mengakhiri keterlibatan aktifnya dalam polemik piagam Jokowi. Keputusan ini diambil tepat satu tahun setelah peluncuran kitab Jokowi's White Paper pada 18 Agustus 2025, nan memuat kajian beragam disiplin pengetahuan mengenai keabsahan piagam sang mantan presiden. (WJ/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia