Jokowi Selalu Absen Sidang, Kubu Roy Suryo: Tergugat Wajib Hadir Mediasi!

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

 Tergugat Wajib Hadir Mediasi!

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Okezone

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji menyoroti sikap mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) nan selalu tidakhadir dalam sidang gugatan perdata mengenai keabsahan ijazahnya. Menurutnya, sebagai tergugat ada tanggungjawab dalam proses mediasi.

Dalam gugatan perdata pihak tergugat memang boleh diwakili kuasa hukumnya. Namun, dia mengingatkan terdapat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nan mengatur pihak tergugat wajib datang dalam mediasi.

"Dalam beragam gugatan perdata, ingat Pak Jokowi itu tidak pernah hadir. Meskipun sudah diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, di dalam perdata itu memang nan datang itu adalah kuasa hukumnya, tetapi ingat, di dalam gugatan perdata ada tanggungjawab dari tergugat untuk datang dalam forum mediasi. Itu ada Perma-nya itu," kata Sangaji dalam program Rakyat Bersuara iNewsTV, Rabu (29/7/2026) malam.

"Ada Peraturan Mahkamah Agung nan mengatur bahwa tergugat pada saat dilakukan mediasi wajib datang dan tidak boleh dikuasakan oleh kuasa hukum," sambungnya.

Ia mengungkapkan, selama ini kuasa norma Jokowi berkilah kliennya bersedia datang dalam persidangan pidana sebagai pelapor. Sedangkan dalam gugatan perdata nan menjadikannya tergugat, Jokowi enggan hadir.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com