
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (foto: Okezone)
JAKARTA – Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sah disidangkan di peradilan militer.
Menurut Fredy, dasar utama kewenangan tersebut lantaran para terdakwa merupakan prajurit TNI aktif, sehingga secara norma masuk dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. nan legitimate saat ini adalah peradilan militer, dilihat dari status, lokus, kesatuan, dan kepangkatan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia apalagi menilai, andaikan perkara tersebut dipaksakan masuk ke pengadilan umum, proses hukumnya berpotensi tidak berjalan.
“Kalau di peradilan sipil malah tidak masuk, bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Fredy menjelaskan, kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta didasarkan pada beberapa aspek.
Dari sisi kewenangan mutlak, seluruh terdakwa berstatus militer aktif, sehingga otomatis masuk yurisdiksi peradilan militer.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·