Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari.(Antara)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran angsuran perbankan di tanah air tumbuh 12,67% year on year (yoy) mencapai Rp9.080,9 triliun hingga Juni 2026.
“Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil akibat nan terjaga,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi namalain Kiki dalam konvensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin.
Kiki menjelaskan pertumbuhan angsuran perbankan didorong oleh angsuran investasi nan tumbuh 24,90% (yoy) dan diikuti oleh angsuran modal kerja tumbuh 8,94% (yoy) serta angsuran konsumsi nan tumbuh 5,75% (yoy).
Di tengah pertumbuhan kredit, kualitas angsuran tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,09% dan NPL net sebesar 0,82%. Selain itu, Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil nan tercatat sebesar 8,47%.
Kemudian, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21% (yoy) menjadi Rp10.281,8 triliun per Juni 2026, dengan giro, tabungan, dan simpanan masing-masing tumbuh 9,95% (yoy), tumbuh 8,25% (yoy), serta tumbuh 12,16% (yoy).
Kiki memastikan ketahanan perbankan juga tetap terjaga kuat, nan tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Juni 2026 nan berada di level tinggi ialah sebesar 23,70%. Kemudian, likuiditas perbankan pada Juni 2026 tetap memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 88,32%.
Selain itu, Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 101,92% dan 23,08%, alias jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Dalam kesempatan ini, Kiki memastikan OJK telah mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui percepatan pembaruan info angsuran alias pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan dan penerapan threshold info debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, nan bertindak efektif sejak 1 Juli 2026.
Adapun, upaya itu dalam rangka memperkuat prasarana info perkreditan nasional serta meningkatkan kualitas info debitur guna mendukung penyaluran angsuran kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan,
Lebih lanjut, OJK juga mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA, ialah dengan mengawasi rekening penampungan (escrow account) DHE SDA, serta memastikan kesiapan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga. Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·