Hakim Tolak Praperadilan Mantan Gubernur Lampung di Kasus Korupsi Dana PI

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, menolak permohonan praperadilan nan diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Hakim menyatakan status tersangka Arinal dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata pengadil tunggal Agus Windana dilansir detikSumbagsel, Rabu (3/6/2026).

Hakim menyatakan dalil pemohon nan mempersoalkan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara tidak beralasan. Menurut hakim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan kewenangan absolut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.

Aparat penegak norma tetap dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain nan mempunyai kewenangan, termasuk BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen nan tersertifikasi. Hakim juga menegaskan audit kerugian negara bukan satu-satunya perangkat bukti dalam perkara korupsi.

Majelis menilai dua perangkat bukti nan diajukan interogator Kejati Lampung telah memenuhi ketentuan norma sehingga penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal dinyatakan sah. Kuasa norma Arinal, Henry Yosodiningrat, menghormati keputusan pengadilan meski mempunyai pandangan norma nan berbeda.

"Kami menghormati putusan ini. Walaupun ada perbedaan pendapat, kami telah menyampaikan alasan-alasan kami dalam petitum dan biar publik nan menilainya," ujar Hendry.

Simak selengkapnya di sini. (haf/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News