Hadapi Replik, Nadiem Yakin Bebas Murni

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang replik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) nan disebut merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Namun, usai pembacaan pledoi, Nadiem tetap meyakini bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terbukti.

“Hari ini adalah replik. Replik itu adalah respons dari Kejaksaan atas pledoi kami nan dilakukan minggu lalu. Jadi hari ini kita mendengar counter dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengenai kasus saya. Setelah ini ada duplik, ialah counter terakhir singkat dari tim penasihat norma saya, lampau keputusan,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

“Jadi ini sudah ronde terakhir, sejenak lagi keputusan,” imbuhnya.

Nadiem berambisi majelis pengadil dapat menjatuhkan putusan nan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh kebenaran persidangan dan hati nurani, sehingga dirinya dapat diputus bebas murni.

"Ya, angan saya seperti nan saya bilang di sidang Pledoi adalah bahwa Majelis Hakim bisa betul-betul memutuskan berasas kebenaran persidangan dan hati nurani mereka. Karena jika kita memandang semua kebenaran persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!," tegas Nadiem.

Nadiem mencatat, kasusnya sangatlah unik, lantaran empat unsur daripada korupsinya itu tidak terbukti. Jadi ya angan besar bebas murni bukanlah angan belaka.

"Saya insyaallah bakal ada keputusan bebas murni. Memang saya tidak memandang gimana langkah alias sistem di mana saya bisa bersalah jika keempat unsurnya tidak ada, kerugian negara, tidak ada unsur memperkaya orang lain, apalagi memperkaya diri sendiri. Tidak ada mens rea alias niat jahat, justru kebalikannya, banyak sekali bukti niat baik nan dilakukan saya dan tim saya," dia menandasi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita