Rohman Wibowo
, Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |13:25 WIB

Habis Kontrak di BUMN, Manajer Kopdes Merah Putih Berpeluang Jadi PKWT Kemenkop (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) membuka kesempatan untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi pegawai internal Kemenkop. Bergabungnya para manajer koperasi ke Kementerian setelah nan berkepentingan lenyap perjanjian dua tahun di bawah BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Kalau statusnya (manajer koperasi merah putih) ini sekarang di BP BUMN, tetapi kelak setelah 2 tahun itu bakal menjadi penempatan di koperasi. Kami berambisi sih di Kementerian Koperasi, tapi tetap bakal kami telaah lagi," kata Menkop Ferry Juliantono dalam bertemu pers di instansi Kemenkop, Jumat (8/5/2026).
Adapun soal status pekerjaan, Kemenkop memastikan manajer Koperasi Merah Putih tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah perjanjian berhujung dengan Agrinas. Durasi bekerja diestimasikan sesuai dengan masa kedudukan di koperasi mengenai sehingga berkarakter perjanjian alias bukan pegawai tetap.
"Bukan (ASN). Pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," kata Wakil Menkop Farida Farichah dalam momen bersamaan.
Menkop Ferry meletakkan ekspektasi para manajer nan lolos seleksi rekrutmen bisa berkontribusi nyata bagi kemajuan perekonomian pedesaan melalui pemberdayaan koperasi merah putih. Seorang manajer dituntut untuk bisa memaksimalkan potensi dari setiap produk dan jasa koperasi mulai dari sembako, jasa kesehatan, jasa pergudangan, hingga jasa finansial mikro.
"Jadi manajer ini diharapkan minimal bisa mengetahui karakter aktivitas upaya dan Manajer Koperasi Desa ini kelak bakal bisa punya tanggung jawab untuk menjalankan bisnisnya, apalagi juga mengarahkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih baik untuk aktivitas pengembangan usaha, baik untuk pencarian sumber-sumber pembiayaan, dan kemudian membangun hubungan dengan relasi upaya dan lain sebagainya," ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·