Pemprov DKI Tindak Empat Perusahaan Terkait TPS Liar di Cilincing

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah nan terbukti menjalankan aktivitas tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan kasus tersebut terus dikembangkan dengan menelusuri seluruh rantai pembuangan ilegal, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak nan menggunakan jasa pengangkutan tersebut.

Ia menjelaskan empat perusahaan telah dipanggil dan dimintai keterangan pada Kamis (13/8). Keempatnya ialah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah terlarangan tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berakhir di sini. Kami bakal telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak nan menggunakan jasa mereka," kata Dudi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8).

Dudi mengatakan penegakan norma dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku upaya bertanggung jawab atas sampah nan dihasilkan dan tidak menyerahkan pengelolaannya kepada pihak nan kemudian membuang sampah ke letak nan tidak semestinya.

"Kami bakal telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa nan mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau aktivitas tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta," ujarnya.

Dudi menegaskan izin upaya pengangkutan sampah bukan sekadar persyaratan administratif. Setiap perusahaan pengangkutan juga kudu dapat mempertanggungjawabkan alur sampah nan mereka tangani secara jelas dan tertib.

"Perusahaan pengangkutan kami minta menyampaikan laporan mengenai sumber pengambilan sampah, volume sampah nan diangkut, serta letak pembuangannya. Alurnya kudu jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga kudu memastikan sampahnya ditangani secara betul dan dibawa ke akomodasi resmi. Kami mau rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu sampai hilir," kata Dudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan tersebut telah mempunyai Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.

Berdasar perizinannya, sampah dari upaya dan/atau aktivitas nan menjadi pengguna mereka semestinya diangkut menuju TPST Bantargebang.

Namun, hasil penjelasan menunjukkan adanya aktivitas nan tidak sesuai izin, antara lain penggunaan armada nan tidak tercantum dalam izin dan pembuangan sampah ke letak nan tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS Liar Nagrak.

Beberapa pihak juga diketahui melakukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa mempunyai Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

"Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan hukuman administratif berupa duit paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membikin surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran nan sama maupun pelanggaran lainnya," kata Helmy.

Sanksi duit paksa dikenakan berasas Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Sementara Teguran Tertulis I diberikan berasas Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Helmy menegaskan untuk pengembangan kasus, perusahaan pengangkutan diminta membuka info aktivitas pengangkutannya untuk memastikan sampah dapat ditelusuri sejak dari sumber hingga letak akhir.

"Kami minta laporan nan jelas, sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini bakal kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian alias pembuangan ke letak ilegal, bakal kami tindak," ujar Helmy.

Menurut Helmy, penelusuran terhadap aktivitas pembuangan di TPS Liar Nagrak tetap terus dilakukan.

"Kami tidak berakhir pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain bakal kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas. Siapa perusahaan pengangkutnya, siapa pengguna jasanya, dari mana sampah berasal, berapa volumenya, dan ke mana semestinya dibuang bakal kami periksa. Jika ditemukan pelanggaran, kami tindak sesuai ketentuan," ujar Helmy.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah terlarangan di area Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Ia juga meminta identitas pihak-pihak nan terlibat dipublikasikan sebagai corak pengaruh jera sekaligus penegasan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan patokan pengelolaan lingkungan.

Instruksi itu mengenai dengan timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di area Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, nan beraksi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta.

(yoa/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional