
Penggerebekan obat terlarang (foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya, dengan total peralatan bukti mencapai 21.000 butir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang laki-laki berinisial AG (30), MY (22), dan S (37) di sejumlah letak berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemantauan dan penggeledahan di sebuah toko sembako di Jalan Mabes TNI, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Dari letak tersebut, petugas mengamankan tersangka AG (30) beserta sejumlah obat keras nan diduga diedarkan tanpa izin.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan nan diduga digunakan sebagai penyimpanan penyimpanan obat-obatan. Di letak tersebut, petugas kembali menemukan stok obat keras dalam jumlah besar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·