Golkar Desak Pelaku Penikaman Nus Kei Dihukum Berat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini, menanggapi kasus penikaman Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora namalain Nus Kei, hingga tewas di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara. Yahya mendesak agar pelaku dihukum berat.

"Saya menyampaikan duka cita nan mendalam atas meninggalnya Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara," kata Yahya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

"Mendesak abdi negara penegak norma untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan meminta pengadilan menjatuhkan balasan nan seberat-beratnya dan seadil-adilnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yahya memastikan DPP Golkar bakal mengawal kasus tersebut. Dia juga mengatakan DPP Golkar siap memberikan support norma kepada family untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

"(Kami) mengutuk keras kasus tersebut dan meminta perihal tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR ini mengimbau seluruh kader Golkar, khususnya di Maluku dan Maluku Tenggara, untuk tetap tenang serta menjaga soliditas partai. Selain itu, juga meminta agar para kader waspada dari aksi-aksi kejahatan.

"(Kami) meminta masyarakat untuk mengawasi proses pengusutan kasus tersebut oleh abdi negara penegak norma secara transparan dan seadil-adilnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yahya mengatakan partainya tak menutup kemungkinan bakal melakukan investigasi internal. Terlebih, kata dia, korban merupakan salah satu ketua partai di tingkat daerah.

"Tidak menutup kemungkinan Partai Golkar untuk melakukan investigasi secara internal. Mengingat kasus tersebut melibatkan korban Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora namalain Nus Kei. Polisi memeriksa enam orang untuk mendalami kasus.

"Karena itu tetap lakukan pengembangan (terkait dugaan pembunuhan berencana). Tapi itu tuntutan pasal (pembunuhan berencana) nan diterapkan oleh interogator dalam untuk penanganan kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, seperti dilansir detikSulsel, Senin (20/4/2026).

Polisi juga telah memeriksa dua pelaku, ialah Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). "Jadi 6 saksi itu, antara lain dua pelaku, saksi pelapor, dan saksi nan berada di tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.

(amw/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News