Gagalkan Penyelundupan Narkoba Cair di Laut Kepri, Bea Cukai-BNN Amankan 10 WNA

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri gagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau, 17-18 Agustus Foto: Dok. Istimewa

Sebuah kapal MV Ocean Porter disergap saat membawa narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair dengan berat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Senin (17/8). Selain narkotika, diketahui kapal tersebut juga membawa jutaan rokok ilegal.

Pengungkapan ini bermulai pada awal Agustus 2026, saat kajian intelijen dari pihak Bea Cukai berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN RI) menemukan indikasi bahwa kapal MV Ocean Porter mengedarkan narkotika.

“Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Atas perihal ini, pihak Bea Cukai pun melakukan pemantauan intensif atas MV Ocean Porter, hingga kemudian menangkapnya pada Senin sekitar pukul 14.30 WIB saat kapal tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia.

“Target sukses ditemukan di perairan utara Tanjung Parit dan langsung dilakukan Penghentian dan Pemeriksaan oleh Satgas BC 20011, BC 30005 , BC 1410, BC 1305, kemudian disusul oleh BC 15041, BC 15020, BC 1610, dan BC 11002,” tutur Sodikin.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri gagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau, 17-18 Agustus Foto: Dok. Istimewa

Setelah itu, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapal MV Ocean Porter ditarik dan dikawal oleh Satgas Patroli Bea Cukai menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Esoknya pada pukul 08.00 WIB, shipsearch (pemeriksaan mendalam) pun dilakukan terhadap kapal tersebut oleh pihak Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepri. Anjing pencari (K-9) milik Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan penemuan dan identifikasi narkotika turut digunakan.

Hasilnya, ditemukan 8 drum dan 1 tangki nan berisi sabu cair dengan aroma menyengat.

“Pengujian awal menggunakan defender omega, rigaku, dan NIK (narcotics identification kit) menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton,” ungkap Sodikin.

Selain narkotika, ditemukan juga rokok polos alias peralatan kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai nan diduga berasal dari Tiongkok. Rokok tersebut ada sebanyak 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 balut dan setiap balut berisi 20 batang.

“Dengan demikian, total peralatan bukti mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai,” tutur Sodikin.

Petugas pun mengamankan 10 orang nan merupakan WN Myanmar dalam penindakan ini.

"Dalam penindakan ini petugas telah mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) nan seluruhnya merupakan penduduk negara Myanmar. Para ABK tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan