Ravie Wardani
, Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |07:30 WIB

Fangfang Laporkan Vicky Prasetyo Atas Dugaan Penelantaran Anak. (Foto: Ilustrasi AI)
JAKARTA - Setelah mempolisikan dua adik iparnya, sekarang Fangfang melaporkan suaminya, Vicky Prasetyo atas dugaan penelantaran anak ke Bareskrim Polri, pada 7 Agustus 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Emmanuel Alvino, kuasa norma Fangfang mengatakan, kliennya menjerat Vicky Prasetyo dengan Pasal 77B jo 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Laporan kami atas VP sudah diterima oleh Mabes Polri. Kami menjerat yag berkepentingan dengan kasus penelantaran anak,” kata Emmanuel kepada awak media di Jakarta Selatan, pada 9 Agustus 2026.
Fangfang membikin laporan itu lantaran merasa Vicky Prasetyo tidak menjalankan perannya sebagai ayah atas bayi laki-laki nan dilahirkannya pada 14 Juli silam. Bahkan, presenter berjuluk Gladiator Cinta itu lepas tangan mengenai biaya persalinan Fangfang.
Mirisnya menurut Emmanuel, duit nan dikirimkan Vicky untuk kliennya hanya cukup untuk biaya makan, bukan keperluan persalinan dan bayi mereka. “Itu pun dikasih setelah pengguna kami ngemis-ngemis,” ujarnya.
Fangfang Laporkan Vicky Prasetyo Atas Dugaan Penelantaran Anak. (Foto: Okezone)
Fangfang menegaskan, status pernikahan siri semestinya tidak menjadi argumen bagi Vicky Prasetyo untuk mengabaikan hak-hak anaknya. Ia menuntut Vicky untuk sadar diri bakal kewajibannya sebelum menuntut kewenangan sebagai orangtua.
“Kita kan tidak bisa menuntut kewenangan sebelum menjalankan kewajiban. Jadi, ya tolong penuhi dulu tanggungjawab sebagai ayah,” ungkap Fangfang dalam wawancara terpisah.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·