Ekspor Batu Bara Harus Lewat BUMN DSI, Begini Reaksi Emiten BUMI-BYAN

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah emiten batu bara akhirnya buka bunyi mengenai kebijakan baru dari pemerintah agar perusahaan-perusahaan produsen komoditas strategis berbasis Sumber Daya Alam (SDA) melakukan ekspor melalui satu pintu, ialah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai 1 Juni 2026.

Dalam keterbukaan info kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), kebanyakan emiten menyatakan tetap menunggu kejelasan regulasi. Oleh karena itu, mereka belum dapat menghitung akibat pasti terhadap bisnis, operasional, maupun keahlian finansial perusahaan.

Berikut reaksi dari sejumlah produsen batu bara mengenai kebijakan ekspor batu bara melalui PT DSI tersebut:

1. PT Bumi Resources Tbk (BUMI)

Melalui keterbukaan info di Bursa Efek Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengakui bahwa perseroan telah mengetahui dari pemberitan di media massa perihal rencana Pemerintah RI untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) unik ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

"Namun demikian, mengingat bahwa hingga saat ini Perseroan belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola SDA dimaksud, maka Perseroan belum dapat menyampaikan penjelasan atas sikap untuk hal-hal nan (akan) diatur di dalam PP tersebut serta dampaknya bagi Perseroan," ungkap penjelasan BUMI pada 29 Mei 2026 lalu.

2. PT Bayan Resources Tbk (BYAN)

Hal senada juga diungkapkan PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Dalam keterangan resminya di BEI, Bayan mengaku perseroan mendukung kebijakan tersebut. Namun demikian, perusahaan tetap memantau dan mempelajari lebih lanjut mengenai substansi, ruang lingkup, dan penerapan teknis dari rencana kebijakan tersebut.

"Perseroan menghormati dan mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka penguatan tata kelola sumber daya alam nasional dan mendorong praktik upaya sesuai prinsip good corporate governance melalui rencana publikasi Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam ini," tutur keterangan resmi Bayan.

"Untuk saat ini Perseroan tetap terus memantau dan mempelajari secara

mendalam atas substansi, ruang lingkup dan penerapan teknis dari rencana kebijakan tersebut dan aktif mengikuti sosialisasi dan forum obrolan pembahasan mengenai rencana penerapan kebijakan tersebut," ujarnya.

Lantas, gimana dampaknya terhadap penjualan batu bara alias pendapatan perusahaan?

"Perseroan mempunyai pendapatan atas penjualan ekspor batu bara ke luar negeri.

Untuk saat ini Perseroan tetap mempelajari dan melakukan kajian komprehensif atas rencana kebijakan tersebut guna memahami sistem implementasinya

secara utuh. Namun sampai saat penyampaian penjelasan ini, Perseroan belum mengetahui sistem dari kebijakan dimaksud, sehingga Perseroan untuk saat ini belum dapat menentukan secara pasti akibat penerapan kebijakan tersebut terhadap Perseroan termasuk terhadap besaran pendapatan, untung usaha, untung bersih, arus kas maupun dampak-dampak lainnya," tulis perseroan.

"Sebagai langkah mitigasi, Perseroan bakal terus melakukan pemantauan

terhadap perkembangan izin dimaksud, termasuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan regulator, asosiasi industri, pelanggan, serta pemangku

kepentingan mengenai lainnya. Perseroan juga bakal melakukan pertimbangan secara berkala terhadap strategi operasional dan komersial Perseroan guna memastikan

kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nan bertindak serta menjaga keberlangsungan upaya Perseroan," papar perusahaan.

"Sampai dengan saat ini, Perseroan belum mempunyai rencana tindakan korporasi tertentu mengenai rencana kebijakan dimaksud, namun demikian Perseroan

senantiasa memastikan mematuhi peraturan perundang-undangan nan bertindak dan menyampaikan keterbukaan info sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia andaikan terdapat perkembangan material sehubungan dengan perihal ini," ujar perusahaan.

3. PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI)

Sekretaris Perusahaan AADI Ray Aryaputra salam keterangan resmi perusahaan ke BEI pada 29 Mei 2026 lampau juga mengaku bahwa perseroan belum dapat menilai akibat dari kebijakan pemerintah ini lantaran peraturan resmi tentang tata kelola ekspor SDA ini belum terbit.

"Bersama ini disampaikan bahwa sepanjang pengetahuan Perseroan, peraturan nan mengatur tentang Tata Kelola Ekspor SDA belum terbit, sehingga Perseroan belum dapat menilai akibat serta implikasinya terhadap kelangsungan usaha, aktivitas operasional, kondisi keuangan, perjanjian-perjanjian nan ada dengan pengguna maupun pihak pemberi pembiayaan, akibat hukum, serta aspek lainnya, hingga peraturan tersebut diterbitkan," tuturnya.

"Perseroan senantiasa mematuhi kebijakan nan ditetapkan oleh Pemerintah dan berupaya untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan nan berlaku," imbuhnya.

4. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)

Begitu juga dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Melalui keterangan resmi pada BEI, 2 Juni 2026, PTBA mengatakan, pada prinsipnya perusahaan menghormati setiap kebijakan nan ditetapkan pemerintah.

Namun, pemerintah tetap kudu mempelajari rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.

"Perseroan sebagai BUMN dan perusahaan terbuka, pada prinsipya menghormati setiap kebijakan nan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia mengenai dengan tata kelola ekspor sumber daya alam. Menyikapi rencana publikasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara ("PP Ekspor SDA Strategis") tersebut, Perseroan saat ini aktif memantau dan mempelajari Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud, serta memantau perkembangan terkini," tutur Kepala Sekretaris Perusahaan PTBA Eko Prayitno dalam pernyataan resmi kepada BEI pada 2 Juni 2026.

"Perseroan juga telah mengambil langkah antisipasi secara internal dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) dan regulator nan berkaitan, guna memastikan aktivitas operasional dan komersial ekspor Perseroan tetap melangkah dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan bertindak dan tata kelola perusahaan nan baik (good corporate governance)," ujarnya.

Lantas, gimana dampaknya terhadap pendapatan alias penjualan ekspor perusahaan?

"Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini, PP Ekspor SDA Strategis tersebut belum ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Oleh lantaran itu, belum terdapat kejelasan secara pasti mengenai diantaranya dengan skema (mekanisme) ekspor dan tanggungjawab bagi pelaku upaya termasuk Perseroan.

Berkaitan dengan belum ditetapkan dan diundangkan P Ekspor SDA Strategis tersebut, maka sampai dengan saat ini, Perseroan belum dapat melakukan penilaian secara spesifik dan kuantitatif atas akibat nan ditanyakan oleh Bursa Efek Indonesia sebagaimana nomor 2 huruf a sampai dengan g di atas," paparnya.

"Namun demikian, sebagai corak komitmen perusahaan dalam penerapan kepatuhan dan tata kelola perusahaan nan baik, Perseroan bakal melakukan kajian komprehensif dari beragam aspek nan relevan mengenai akibat kebijakan tersebut terhadap Perseroan guna memastikan langkah nan perlu diperhatikan/ ditempuh oleh Perseroan," ujarnya.

"Sampai dengan saat ini, Perseroan belum mempunyai rencana unik nan perlu dilakukan berangkaian dengan rencana penerapan kebijakan dimaksud. Sebagaimana penjelasan Perseroan pada nomor 1 dan 2 di atas, Perseroan bakal terus memonitor perkembangan atas rencana penerapan kebijakan tersebut serta bakal mengambil langkah dan mitigasi sesuai dengan kajian komprehensif Perseroan, guna memastikan pelaksanaannya sejalan dengan peraturan perundang-undangan nan bertindak dan prinsip tata kelola perusahaan nan baik," tandasnya.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News