Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Jakarta -

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung kembali melayangkan gugatan praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG). Langkah norma ini merupakan kali ketiga Lodewyk menempuh jalur praperadilan.

Gugatan didaftarkan Lodewyk pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya penyitaan nan dilakukan oleh tim interogator Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Klasifikasi perkara sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan," demikian keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan agenda nan telah ditetapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana permohonan ini pada Jumat (4/9) pekan depan.

"Sidang pertama Jumat, 04 September 2026."

Sebagai informasi, gugatan pertama diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Namun, pengadil menyatakan PN Jaksel tidak berkuasa mengadili perkara tersebut lantaran wilayah norma kejadian (locus delicti) dianggap bukan berada di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Lodewyk melayangkan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat. Fokus gugatan saat itu adalah mengenai sah alias tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejagung.

Hasilnya, pengadil Tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung. Hakim menyatakan PN Jakpus juga tidak berkuasa mengadili praperadilan tersebut. Alhasil, pengadil sama sekali tidak mempertimbangkan maupun memeriksa substansi mengenai penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lodewyk tak terima dan mengusulkan gugatan praperadilan melawan Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut ini daftar komplit tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

(ond/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News