
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
SEOUL - Pengadilan Korea Selatan pada Jumat (12/6/2026) menjatuhkan balasan 30 tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk-yeol mengenai penerbangan pesawat tak berawak (drone) militer ke Korea Utara. Pengadilan memutuskan bahwa penerbangan drone tersebut merupakan bagian dari rencana Yoon untuk menciptakan krisis keamanan nasional menjelang deklarasi darurat militer nan mengguncang Korea Selatan pada 2024.
Dilansir TRT, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Yoon bermaksud memprovokasi respons dari Pyongyang dan meningkatkan ketegangan antar-Korea dalam upaya untuk membenarkan penangguhan pemerintahan sipil.
Para pengadil mengatakan operasi pesawat tak berawak tersebut dirancang untuk memicu tindakan bersenjata alias tindakan serupa dari Korea Utara, menciptakan kondisi nan dapat digunakan untuk mendukung deklarasi darurat militer.
"Drone Digunakan untuk Keuntungan Politik"
Menurut putusan tersebut, Yoon secara tidak tepat menggunakan keahlian militer Korea Selatan untuk tujuan politik pribadi, bukan untuk kebutuhan keamanan nasional.
Pengadilan mengatakan bahwa kekuasaan presiden, termasuk komando angkatan bersenjata dan kewenangan untuk menyatakan darurat militer, kudu dijalankan untuk melindungi negara, bukan untuk memajukan kepentingan politik.
Yoon membantah melakukan kesalahan, bersikeras bahwa deklarasi darurat militernya dibuat "demi kepentingan negara." Tim hukumnya juga beranggapan bahwa penerbangan drone tersebut merupakan respons terhadap balon Korea Utara nan membawa sampah melintasi perbatasan.
Hukuman ini dijatuhkan saat Yoon tetap ditahan sembari mengusulkan banding atas balasan seumur hidup terpisah lantaran memimpin apa nan digambarkan jaksa sebagai pemberontakan melalui deklarasi darurat militernya pada Desember 2024.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·